Perjalanan bangsa Indonesia sepanjang 74 tahun kemerdekaan telah dilalui dengan beragam permasalahan dan suka duka. Setelah melalui hajatan besar yang melelahkan bagi bangsa ini dalam memilih pemimpin bangsa, sudah saatnya bangsa ini kembali membenahi banyak hal yang perlu diperbaiki kedepannya.
74 tahun kemerdekaan ini kita sedang berada dalam era industry 4.0 dan society 5.0 dan tentu saja pada era seperti saat ini akan memunculkan banyak tantangan dan rintangan yang harus dihadapi.
Pemerintah tentu saja memiliki tugas yang sangat berat dalam menjamin dan menjaga keseimbangan demi keberlangsungan industri penerbangan dan ketersediaan layanan penerbangan bagi masyarakat luas.
Permasalahan dalam penerbangan yang menjadi sorotan masyarakat hingga saat ini adalah permasalahan mahalnya harga tiket pesawat bagi mayoritas masyarakat pengguna jasa penerbangan. Kenaikan harga tiket menyebabkan efek domino pada sektor khususnya pariwisata, perhotelan dan logistik.Â
Dampak kenaikan harga tiket menyumbang inflasi di bulan Maret 2019 sebesar 0,03% dan hingga kini masih menjadi perhatian pemerintah. (sumber)
Hingga saat ini sebenarnya pemerintah melalui Pertamina sudah mampu menurunkan harga avtur agar dapat lebih kompetitif dibandingkan dengan harga avtur global, walaupun masih berlaku hanya di bandara - bandara besar saja. (sumber)
Langkah positif lainnya dari pemerintah dalam mengendalikan harga tiket pesawat yang terjangkau oleh masyarakat adalah dalam hal perpajakan. Hampir semua maskapai komersial di Indonesia menyewa pesawat yang dioperasionalkan dari luar negeri.Â
Pemerintah telah menghapuskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk maskapai yang menyewa jasa pesawat luar negeri. Langkah ini dilakukan agar maskapai dapat lebih kompetitif dan mengurangi beban keuangan maskapai. (sumber)
Setelah itu pemerintah juga telah mengambil inisiatif dalam mewajibkan maskapai Low Cost Carrier (LCC) atau penerbangan berbiaya rendah menjual tiket pesawat 50 persen lebih murah di bawah Tarif Batas Atas (TBA). Tarif diskon itu diberikan untuk 30 persen dari total kursi yang tersedia di setiap penerbangan. Pemberlakukan harga tiket murah yang terbatas pada hari dan jam tertentu. (sumber)
Bisnis penerbangan nasional saat ini didominasi oleh 2 grup saja yaitu Garuda Indonesia Grup dan Lion Grup. Air Asia Grup menjadi pemain minoritas dengan pangsa pasar kurang dari 5%.Â
Dengan komposisi 2 mayoritas ini tentu akan dikawatirkan terbentuk duopoli dalam menentukan harga tiket. Indikasi terjadinya kartel akan sangat dimungkinkan mengingat pada tahun 2018 hampir semua maskapai mengalami kerugian. Indikasi terjadinya kartel sedang diselidiki oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).Â
Jika praktik kartel terjadi, maka yang menjadi korbannya sudah pasti adalah masyarakat pengguna jasa penerbangan dengan tingginya harga tiket yang dibayarkan. (sumber)
Pada kenyataannya dengan berbagai langkah positif dari pemerintah, harga tiket pesawat hingga saat ini masih dinilai mahal oleh masyarakat.
Dengan masih tingginya harga tiket ini akan menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam mengambil langkah terintegrasi dalam mengkondisikan agar harga tiket pesawat dapat kembali terjangkau dan layak yang sesuai dengan tingkat daya beli masyarakat.Â
Perlu kiranya dipertimbangkan untuk perluasan beberapa insentif kepada maskapai menyangkut pelayanan navigasi, kebandaraan, perpajakan dan evaluasi perihal pemberlakuan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB).Â
Pembentukan iklim bisnis dan investasi yang sehat juga akan dapat menjadi katalisator dalam menghindari indikasi terjadinya duopoli maupun kartel dalam bisnis penerbangan nasional.
Di sisi lain bagi maskapai tentunya juga perlu melakukan langkah restrukturisasi, menetapkan strategi bisnis yang tepat, membangun SDM dan efisiensi biaya dalam menyehatkan kondisi keuangan yang merugi pada tahun sebelumnya.Â
Kolaborasi yang tepat antara pemerintah dan pelaku bisnis penerbangan diharapkan akan dapat memajukan industri penerbangan sekaligus menjamin pelayanan penerbangan yang terbaik bagi masyarakat.
Salam Penerbangan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H