Tujuan
- Memutus mata rantai kemiskinan dengan dibekali jiwa wirausaha dan meminimalisir anak putus sekolah.
- Terwujudnya manusia yang beriman, berakhlak mulia, sehat jasmani dan rohani.
- Berkembangnya potensi siswa sesuai dengan bakat, minat, dan kompetensinya.
- Terwujudnya lulusan yang berjiwa wirausaha, kompeten, dan mandiri.
- Terbentuknya sumber daya manusia yang mampu berpikir kritis, kreatif, komunikatif, dan kolaboratif berbasis literasi di tingkat lokal, nasional, dan internasional.
Boarding school umumnya memiliki sejumlah tata tertib yang harus dijalankan oleh para siswa asrama. Beberapa tata tertib tersebut antara lain.
Kewajiban siswa asrama
- Menaati peraturan yang ada di SMK Negeri 1 Punggelan dan asrama.
- Mengikuti kegiatan-kegiatan yang tercantum pada jadwal secara tertib.
- Patuh dan tunduk pada bapak/ibu kepala asrama serta para guru yang ditunjuk oleh sekolah.
- Menjaga kebersihan dan kerapihan kamar, lingkungan sekolah, dan asrama.
- Menjaga nama baik sekolah maupun asrama baik di dalam atau pun di luar asrama.
- Menjaga inventaris sekolah atau asrama yang dipercayakan pada penghuni masing-masing.
- Berpakaian sopan dan rapi di mana pun siswa asrama berada.
- Melaporkan kejadian yang membahayakan bagi keamanan dan kenyamanan penghuni asrama kepada kepala asrama atau pamong asrama.
- Masuk kamar dan tidur tepat waktu, yaitu pukul 22.00. Siswa yang memiliki keperluan tertentu dapat meminta izin kepada kepala asrama.
- Meminta izin apabila ada keperluan atau kepentingan di luar asrama kepada kepala asrama.
- Pulang ke rumah sesuai jadwal yang telah ditentukan, yaitu Jum'at wage.
Larangan siswa asrama
- Mengikuti organisasi yang dilarang oleh pemerintah.
- Mencemarkan nama baik sekolah dan asrama.
- Merusak atau menghilangkan inventaris sekolah dan asrama.
- Berkomunikasi dengan guru, karyawan, dan pamong asrama dengan bahasa yang tidak sopan (jawa ngoko).
- Meninggalkan asrama tanpa seizin kepala asrama.
- Berada di luar sekolah atau asrama saat pembelajaran atau kegiatan asrama tengah berlangsung.
- Mengganggu atau membully teman.
- Membuka aurat saat keluar dari asrama.
- Merokok
- Mengajak atau mengizinkan orang luar masuk asrama tanpa seizin kepala asrama.
- Menggunakan smartphone di atas pukul 22.00 kecuali jika ada hal yang mendesak.
- Mengambil dan menggunakan barang milik orang lain tanpa seizin pemiliknya.
- Melakukan aktifitas pada saat jam istirahat atau jam tidur malam yang dapat mengganggu kenyamanan penghuni asrama lainnya.
- Masuk asrama saat KBM tengah berlangsung.
Tentunya setiap tata terbit tersebut memiliki maksud dan tujuan yang baik bagi para peserta didik. Beberapa sanksi diberikan apabila ada yang melanggar tata terbit yang telah dibuat, mulai dari teguran lisan dan tertulis, hingga dikeluarkan dari asrama. SMK Negeri 1 Punggelan merupakan sekolah menengah bernuansa Islami, maka tidak heran jika seluruh kegiatan yang ada tentu untuk meningkatkan sikap religius dan juga kepedulian sosial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H