Kebijakan ini dilakukan karena memandang perekrutan, pembinaan dan pengembangan SDM merupakan aset suatu perusahaan bukan sebagai beban.
Saat menempuh Ausbildung, siswa sudah mendapatkan penghasilan yg diberikan oleh perusahaan tersebut tapi belum secara penuh.
Sistem Ausbildung inilah yg dikenal dengan vocational training yg diadopsi dan sedang dikembangkan oleh pemerintah Indonesia.
Kerjasama Ausbildung dikembangkan oleh pemerintah dengan dunia industri bukan dengan kementerian pendidikan. Setelah selesai mengikuti Ausbilding, lulusannya langsung diangkat sebagai karyawan oleh perusahaan ditempat ybs mengikuti program Ausbildung.
Untuk yg bersekolah menengah umum di Gymnasium, kurikulum dan penilaiannya lebih ketat. Saat kelas 10, setiap sekolah diwajibkan siswanya mengikuti ujian yg disebut MSA (Mitterer Schul Abschluss).
Hasil ujian MSA ini menjadi tolok ukur kemampuan akademik siswa untuk ditentukan, apakah dapat melanjutkan studinya ke kelas 11 hingga kelas 12 di Gymnasium.
Kalau nilai MSA jeblok maka siswa tersebut dapat dipindahkan ke sekolah menengah kejuruan (Realschule).
Pada akhir kelas 12, seluruh siswa harus mengikuti ujian akhir nasional yg disebut Abitur.
Tentu timbul pertanyaan, apakah siswa lulusan Realschule boleh kuliah di universitas? Boleh saja, kalau siswa tersebut mengikuti dan lulus ujian akhir Abitur.
Hasil ujian Abitur tersebutlah yg menentukan kelulusan siswa dari jalur Gymnasium sekaligus sebagai bekal yg sangat menentukan untuk pendaftaran masuk ke berbagai perguruan tinggi yg diinginkan.