Mohon tunggu...
Herman Susilo
Herman Susilo Mohon Tunggu... Human Resources - Pegiat sosial yang menyukai dunia sumber daya manusia

Love being husband & father of three. Enjoying social works, human relations & strategic management

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Antisipasi Risiko Kerja SDM PKH, Kemensos Gandeng BPJS Ketenagakerjaan

19 Maret 2019   13:40 Diperbarui: 19 Maret 2019   14:33 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penandatangan PKS Kemensos-BPJS Ketenagakerjaan, doc: Dit. JSK

Jakarta (19/3)

Kementerian Sosial melakukan upaya antisipasi atas risiko kerja Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan (SDM PKH). Hal itu terlihat dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial Republik Indonesia dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta pada Selasa (19/3) di Jakarta.

Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nur Pujianto menyebutkan dengan jumlah SDM PKH sebanyak 39.182 orang di seluruh Indonesia kemungkinan risiko kerja bukanlah hal kecil.

Oleh karena itu pihaknya berupaya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Bahkan Nur mengungkapkan ada beberapa SDM PKH yang gugur saat menjalankan tugas. "Untuk itulah kami berkewajiban memberi jaminan atas hal itu," tuturnya.

Nur mengatakan pihaknya telah menginisiasi upaya ini sejak 2015 dengan berbagai rencana skenario anggaran. "Baru tahun 2019 ini terlaksana dengan iuran kepesertaan dibayarkan kementerian sosial," kata Nur. Dengan hal tersebut Nur berharap seluruh SDM PKH dapat bekerja lebih terjamin atas risiko kecelakaan kerja dan kematian.

Sementara itu Deputi Direktur Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DKI Jakarta Achmad Hafiz menyambut baik upaya Kemensos. Ahmad menyampaikan kesiapan pihaknya untuk membantu melayani SDM PKH. "Ini amanah pemerintah oleh karena itu kami akan menyiapkan pelayanan khusus dalam membantu SDM PKH yang mengalami kecelakaan kerja maupun kematian," ujar Ahmad.

Ruang lingkup PKS meliputi penyediaan data SDM PKH, pembiayaan, pelaksanaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Jangka waktu PKS berlaku selama 10 bulan terhitung sejak tanggal 19 Maret 2019 sampai dengan 31 Desember 2019. (hs)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun