Mohon tunggu...
herman hadi hutagalung
herman hadi hutagalung Mohon Tunggu... -

futsal jiwaku

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Adnan Buyung Nasution, Loyalis atau Pengacara?

17 Januari 2014   17:07 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:44 1276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_306574" align="aligncenter" width="620" caption="Sumber foto: tempo.co.id"][/caption]

Hari ini, telah tujuh hari mantan Ketua Umum Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (AU) ditahan oleh KPK. Penahanan terhadapnya langsung dilakukan oleh KPK mengingat berkas perkara yang membelitnya hampir rampung dan siap naik ke penuntutan hingga akhirnya nanti disidangkan. Selain itu, KPK pasti punya alasan lain kenapa seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kemudian langsung diambil tindakan penahanan. Bisa jadi si tersangka dapat menghilangkan alat bukti terkait kasus yang disidiknya. Bisa juga ini dilakukan untuk memudahkan si tersangka dalam menjalani pemeriksaan lanjutan. Saya mau katakan bahwa tidak alasan lain bagi penegak hukum seperti KPK dalam menindak seseorang semata-mata karena hukum bukan yang lainnya.

Namun dibalik akan diperiksanya AU waktu itu ada fakta baru terungkap. Tiga hari sebelum ditahan sebenarnya AU diperiksa KPK namun ia urung datang dan memerintahkan pendukungnya menanyakan maksud KPK terkait isi surat sangkaan. Membaca media massa ditambah keterangan dari juru bicara KPK Johan Budi, terungkap Anas sengaja tidak datang karena dilarang oleh kuasa hukumnya. Publik bingung koq masih ada pengacara yang meminta kliennya tidak datang saat akan diperiksa aparat hukum. Bukankah itu merugikan si tersangka sendiri.

Dalam tayangan sebuah talkshow di salah satu televisi swasta tadi malam, Pengamat dan Guru Besar Luar Biasa Program Pascasarjana Bidang Hukum UI, Prof DR Jacob Elfinus Sahetapy SH, atau yang lebih dikenal dengan nama J.E. Sahetapy mengatakan, pendukung Anas itu sontoloyo. Sahetapy, mengatakan itu karena para pengacara Anas yang enggan mendampingi kliennya saat diperiksa adalah sebuah kesalahan. Bagaimana pun pengacara itu disumpah dan punya kode etik untuk selalu dan harus mendampingi kliennya jika diperiksa aparat hukum. Karena kemarin pengacara atas desakan Anas tidak boleh mendampingi tersangka sebenarnya yang rugi ya si tersangka itu sendiri.

Khalayak lebih kaget lagi ternyata yang meminta AU tidak datang adalah seorang pengacara kondang, hebat (katanya), sosok yang berpengaruh yaitu Adnan Buyung Nasution. Siapa tidak kenal dengan sosok yang terkenal dengan rambut putihnya itu. Awal mula Buyung menjadi salah satu kuasa hukum AU adalah karena dia merasa tidak lagi berhubungan baik dengan SBY. Sebenarnya kalau mau tahu, Buyung juga pernah dipercaya SBY menjadi salah satu anggota Dewan Penasehat Presiden. Entah kenapa dalam perjalanannya Buyung menjauh dari SBY. Jangan-jangan sengaja dia merapat ke Anas untuk melakukan perlawanan kepada SBY.

Hari ini, saat mendampingi Anas menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Buyung menyatakan siap melawan manuver-manuver yang dilancarkan pihak Istana dalam mengintervensi KPK terhadap proses hukum kliennya. Dia mengklaim untuk menjaga dan meluruskan agar pemeriksaan itu berdasarkan hukum dan penghormatan kepada HAM, karena perkara Anas ini kan ada nuansa politiknya. Karena itulah dia merasa perlu mendampingi Anas. Dia bhkan sangat yakin bahwa kasus kliennya bernuansa politik. Tidak murni proses hukum sejak awal. Terlebih, politik tersebut datang dari pihak yang sangat berkuasa di negara ini.

Buyung menceritakan kenapa kasus kliennya sangat politis. Ia merinci bahwa Presiden SBY dari Jeddah, Arab Saudi meminta KPK supaya menyelesaikan perkara Anas, menurut Buyung itu adalah satu perintah dan Buyung menyayangkan KPK yang tidak menolak perintah itu. Buyung menantang KPK untuk memeriksa Anas dengan jujur, lurus, adil, atau jangan-jangan ini sekedar pencitraan untuk kekuasaan negara ini.

Pernyataan Buyung diatas menurut saya sudah tidak mencerminkan lagi dia seorang kuasa hukum yang handal, professional, dan nir pemahaman terhadap suatu kasus. Buyung bahkan seolah akan menarik kasus ini menjadi kasus politik. Padahal hal ini tabu dilakukan oleh seorang pengacara. Adnan Buyung tidak mencerminkan pengacara senior. Dalam kapasitasnya sebagai pengacara Anas, Adnan seperti bukan seorang pengacara. Dia seperti loyalis Anas, seperti orang-orang yang tergabung dalam Perhimpunan Pergerkan Indonesia, -ormas yang didirikan Anas- dengan menyerang Istana dan ikut membangun opini seolah-olah SBY mengintervensi KPK terhadap kasus Anas. Padahal tuduhan yang selama ini dilontarkan para loyalis Anas semuanya mentah dan tanpa bukti, kini Adnan yang melakukannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun