Mohon tunggu...
Herman Zamani
Herman Zamani Mohon Tunggu... -

Mencoba melihat kehidupan dari berbagai sudut pandang.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Fitnah Keji kepada Sang Hakim Melalui Meme Minus Verifikasi

9 Januari 2016   13:00 Diperbarui: 9 Januari 2016   13:20 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Parlas Nababan (tengah) ketika membaca hasil putusan sidang PN palembang (Sumber satuharapan.com)"][/caption]Belum lama ini akun Facebook terkemuka minim nalar bernama Jonru memohon maaf secara terbuka. Pasalnya, Jonru lewat sebuah postingan status Facebooknya secara ceroboh menuding foto Presiden Joko Widodo di Raja Ampat sebagai rekayasa fotografi via program photoshop.

Tak terima dengan fitnah tersebut, sang fotografer Agus Suparto menyerang balik Jonru dengan memaparkan bukti-bukti bahwa hasil jepretannya tersebut adalah bukan rekayasa photoshop. Agus juga mengancam akan melaporkan Jonru lewat jalur hukum atas fitnah kejinya. Selanjutnya, Jonru termehek-mehek meminta maaf atas fitnah yang mentah seraya menghapus postingan fitnah tersebut.

Di awal tahun ini selain Jonru ada lagi akun Facebook yang minim nalar. Namanya Opini.id. Melalui sebuah postingan yang bertajuk ILMU KELIRUMOLOGI dengan gegabahnya melecehkan wibawa seorang hakim bernama Parlas Nababan lewat berbagai meme yang merupakan varian daur-ulang dari meme sebelumnya.

Hanya bermodalkan meme dengan tulisan ‘Bakar hutan itu tidak merusak lingkungan karena masih bisa ditanami lagi’ para netizen telah tersesat dalam penggiringan opini.

Meme ‘Bakar hutan itu tidak merusak lingkungan karena masih bisa ditanami lagi’ ini terkait dengan putusan Majelis Hakim PN Palembang yang diketuai Parlas Nababan yang memenangkan kasus PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH) atas gugatan Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK).

Namun, apakah mereka benar-benar tahu apa yang mereka lakukan? Apakah mereka tahu substansi perkara sidang? Sudahkah mereka membaca hasil lengkap putusan sidang setebal 116 halaman tersebut? Apa betul Parlas Nababan secara verbatim mengatakan ‘Bakar hutan itu tidak merusak lingkungan karena masih bisa ditanami lagi’?

Ini tak kalah keji dengan fitnah Jonru kepada foto Agus Suparto. Dari postingan tersebut, ribuan orang telah menyebarluaskan meme/foto Parlas Nababan dengan berbagai varian.

Untungnya, Parlas Nababan bukan seorang yang reaktif. Soal hinaan terhadapnya melalui meme, Parlas tidak akan mempermasalahkan. Juga sama sekali tidak ada niat untuk melaporkannya ke aparat penegak hukum.

“Biarlah saja. Berkaitan dengan putusan semua kan ada dasarnya  Putusan di PN itu kan belum final juga, karena masih ada upaya hukum. Kalau memang salah, maka di tingkat pengadilan tinggi (PT) bisa diperbaiki, tentunya berdasarkan fakta yang ada,” imbuhnya sembari tersenyum.

Parlas mengaku sorotan publik atas kasus ini sedikit banyak mengganggu ketenangan dirinya dan keluarga.

"Istri saya sudah meninggal tiga tahun lalu. Jadi, anak-anak yang support. Jelas kalau terganggu ya terganggu," ujarnya kepada Sumatera Ekspres.

Akun Opini.id jelas sudah melakukan provokasi dan penggiringan opini kepada khalayak atas sebuah isu yang mereka sendiri tidak memahaminya. Mereka menghakimi sang Hakim hanya bermodalkan sebuah meme tanpa memverifikasi isi kebenarannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun