Mohon tunggu...
Hermalinda RizkiPratiwi
Hermalinda RizkiPratiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Let's walk slowly. Enjoying every step of the journey.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Keluarga Muslim dan Bagaimana Kedudukan dan Fungsinya dalam Perkembangan Peradaban

4 April 2021   20:12 Diperbarui: 4 April 2021   20:25 1758
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Islam merupakan agama fitrah. Maka dari itu, sudah seharusnya kehidupan manusia berjalan didalam fitrahnya. Sehingga, terbentuklah pola-pola kehidupan manusia dalam suasana kebaikan dan penuh dengan kesesuaian. Disebut agama fitrah karena jika dilihat dari fokusnya, agama ini mengatur manusia terhadap diri sendiri, manusia terhadap Allah SWT, dan yang paling penting adalah manusia terhadap sesama. 

Konsep dalam KBBI berarti rancangan. Jadi, bisa diartikan bahwa didalam suatu konsep itu terdapat suatu cara untuk merancang dari suatu gagasan, ide atau suatu teori. Sedangkan keluarga menurut konsep islam adalah satu kesatuan hubungan antara laki-laki dan perempuan melalui akad nikah menurut ajaran islam. Dalam Al Qur’an kata “keluarga” disebutkan Allah SWT dengan lafadz ) ahlun – qurbaa – ‘asyirah. Penjelasannya sebagai berikut:

  • Ahlun. Al-Raghib menyebutkan ada dua Ahlun: Ahlu al-Rajul dan Ahlu alIslam, adalah keluarga yang senasab, seketurunan, mereka berkumpul dalam satu tempat tinggal.
  • Qurbaa. Shawi menyebutkan bahwa qurbaa adalah keluarga yang ada hubungan kekerabatan baik yang termasuk ahli waris maupun yang tidak termasuk, yang tidak mendapat waris, tapi termasuk keluarga kekerabatan namun ada hubungan kerabat dengan ibu dan bapak.
  • Asyirah. Al-Raghib menyebutkan asyirah adalah keluarga seketurunan yang berjumlah banyak.

Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa pengertian dari konsep dan keluarga dalam islam adalah suatu rancangan ide atau teori yang dirumuskan untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah yang dimana semua itu berdasarkan atas ajaran islam.

Kedudukan adanya pernikahan itu tidak semata-mata hanya untuk mengesahkan hubungan antara laki-laki dan perempuan saja, melainkan memiliki nilai yang lebih tinggi dan mulia dibanding hal tersebut. Karena, dari penikahan inilah akan lahir generasi-generasi penerus. Yang mana baik buruknya perilaku mereka ditentukan dan sangat dipengaruhi oleh peristiwa yang dimulai dari pernikahan itu sendiri. 

Maka dari itu, islam menganjurkan untuk mempersiapkan dengan matang sebelum menikah. Kedudukan pernikahan dalam islam itu sendiri sangatlah unik. Pada satu sisi, islam memerintahkan mereka yang masih sendiri baik laki-laki maupun peremuan untuk menikah. Namun, pada sisi lain islam juga melarang pria untuk menikahi sejumlah perempuan tertentu. 

Urgensi pernikahan dalam islam merupakan ha yang mulia. Karena pernikahan merupakan sebuah jalan yang paling bermanfaat dalam menjaga kehormatan diri serta terhindar dari hal-hal yang dilarang oleh agama. Maka dari itu, tujuan pernikahan dalam perspektif islam itu sendiri adalah:

  • Perintah Allah dan bukti kesempurnaan iman,
  • Menghidupkan Sunnah,
  • Sumber kebahagiaan dan ketenangan hakiki,
  • Menjaga diri dari Fitnah dan Zina,
  • Ladang Pahala,
  • Bukti Cinta,
  •  Faktor Kebangkitan Islam.

Prinsip keluarga muslim yaitu selalu berpegang teguh pada tauhid dalam membangun konsep keluarga yang islami, karena yang paling utama dan menjadi pondasi yang mendasar adalah bahwa keluarga muslim dibangun berdasarkan prinsip tauhid. Artinya, setiap aktivitas dari pra nikah, berkeluarga, dan berketurunan semuanya karena mentauhidkan Allah SWT. Dengan tunduk dan patuh terhadap batasan syariah-Nya, sehingga tujuan keluarga yang sakinah, mawadah, wa rahmah pun menjadi terwujud.

Ada beberapa fungsi keluarga Islam yaitu:

  • Keluarga sebagai tempat berteduh (ma’wah),
  • Keluarga sebagai tempat pendidikan (tarbiyah),
  • Keluarga sebagai penerus keturunan,
  • Keluarga sebagai pelindung bagi anggota keluarnya,
  • Keluarga sebagai markas kecil perjuangan Islam.

Dalam kedudukannya, keluarga dituntut untuk melaksanakan segala hal yang menjadi kewajibannya, terutama dengan lingkungan sosialnya terutama terhadap keluarganya. Aktivitas ini menjadikan keluarga itu telah menjalankan fungsinya. Dalam kehidupan sosial bermasyarakat, adalah:

  • Fungsi Biologis, perkawinan dilakukan antara lain bertujuan agar memperoleh keturunan, dapat memelihara kehormatan serta martabat manusia sebagai makhluk yang berakal dan beradab. Fungsi biologis inilah yang membedakan perkawinan manusia dengan binatang, sebab fungsi ini diatur dalam suatu norma perkawinan yang diakui bersama.
  • Fungsi Edukatif, keluarga merupakan tepat pendidikan bagi semua anggotanya dimana orang tua memiliki peran yang cukup penting untuk membawa anak menuju kedewasaan jasmani dan rohani dalam dimensi kognisi, efektif maupun skill, dengan tujuan untuk mengembangkan aspek mental spiritual, moral, intelektual, dan profesional.
  • Fungsi Religius dilihat dari bagaimana keluarga memperkenalkan dan mengajak anak dan anggota keluarga lain melalui kepala keluarga menanamkan keyakinan yang mengatur kehidupan kini dan kehidupan lain setelah dunia ini.
  • Fungsi Protektif, dimana keluarga menjadi tempat yang aman dari gangguan internal maupun eksternal keluarga dan untuk menangkal segala pengaruh negatif yang masuk di dalamnya. Gangguan internal dapat terjadi dalam kaitannya dengan keragaman kepribadian anggota keluarga, perbedaan pendapat dan kepentingan, dapat menjadi pemicu lahirnya konflik bahkan juga kekerasan. Kekerasan dalam keluarga biasanya tidak mudah dikenali karena berada di wilayah privat, dan terdapat hambatan psikis dan sosial maupun norma budaya dan agama untuk di ungkapkan secara publik. Adapun penggunaan eksternal keluarga biasanya lebih mudah dikenali oleh masyarakat karena berada pada wilayah publik.
  • Fungsi Sosialisasi, dilihat dari bagaimana keluarga mempersiapkan anak menjadi anggota masyarakat yang baik. Orang tua juga mempunyai tanggung jawab untuk mengantarkan anak dalam kehidupan sosial yang lebih luas, seperti dalam kehidupan berteman yang baik, bergaul dengan keluarga, bertetangga dan bermasyarakat.
  • Fungsi Rekreatif, dalam kehidupan manusia reaksi itu penting. Oleh karena itu, keluarga merupakan tempat yang dapat memberikan kesejukan dan melepas lelah dari seluruh aktivitas masing-masing anggota keluarga. Fungsi Rekreatif ini dapat mewujudkan suasana keluarga yang menyenangkan, saling menghargai, menghormati, dan menghibur masing-masing anggota keluarga sehingga tercipta hubungan harmonis, damai, kasih sayang dan setiap anggota keluarga merasa “rumahku surgaku”.
  • Fungsi Ekonomi, dilihat dari bagaimana kepala keluarga mencari penghasilan, mengatur penghasilan sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan keluarga. Sehingga fungsi dalam keluarga erat atau pendidikan, dengan fungsi sosialisasi. Pengaturan dalam ekonomi keluarga dapat menggambarkan kehidupan harus mengatur diri dalam menggunakan sumber-sumber ekonomi keluarga, sehingga kebutuhan keluarga dapat terpenuhi dengan cara efektif dan efisien.
  • Fungsi status keluarga atau menunjukkan status. Dengan adanya keluarga maka kedudukan seseorang dalam suatu keluarga menjadi jelas. i. Fungsi reproduksi. keluarga merupakan salah satu tempat untuk memunculkan generasi baru. (Q.S An Nahl: 72).

Dari fungsi-fungsi keluarga di atas, maka fungsi religius merupakan fungsi yang paling utama dalam sebuah keluarga yang nantinya akan memberikan efek-efek atau dasar-dasar dari fungsi keluarga yang lain dan dapat menciptakan keluarga yang berkualitas. Ketentraman dalam mengatur sebuah rumah tangga terletak pada perdamaian. Oleh karena itu keseluruhan fungsi tersebut harus terus menerus dipelihara. Jika salah satu dari fungsi-fungsi tersebut tidak berjalan, maka akan terjadi ketidak harmonisan dalam sistem ketentraman keluarga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun