Mohon tunggu...
Herlina Agustin
Herlina Agustin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Keluarga Islam stain sultan abdurrahman kepulauanriau

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korban Begal Disangka Pembunuh

7 Juni 2022   03:31 Diperbarui: 7 Juni 2022   03:51 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Kasus Begal!!!

Kasus begal mungkin sudah sangat sering kita di dengar  dan sudah banyak juga kasus yang serupa sempat terjadi. Namun, Kasus ini sempat mejadi berita yang sangat hangat dan ramai di bicarakan kembali oleh kalangan masyarakat yang ada di Indonesia. Pasalnya kasus begal yang baru-baru ini terjadi sempat menjadi kontroversi dan menimbulkan perbedaan pendapat di tanah air.

Dua bulan yang lalu di Lombok.  Atau lebih tepat nya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, minggu 10 April 2022 sekitar pukul 01.30 WITA. Telah di temukan dua jenazah laki-laki oleh warga yang tinggal di daerah setempat. Dan akhirnya penemuan jenazah tersebut langsung diproses dan diselidiki oleh Polsek Praya Timur dan juga gabungan dari polres Lombok Tengah. 

Setelah di proses dan di selidik oleh pihak berwajib, maka telah ditemukan identitas dari kedua lelaki tersebut adalah PN (30) dan OWP (21) yang merupakn salah satu warga dari Desa Beleka, kecamatan Praya Timur, Loteng.  

Dan di tempat kejadian juga di temukan beberapa barang yang lain nya yaitu, satu sepeda motor bermerek Honda Scoopy da nada juga satu sabit dan pisau. Di ketahui kedua korban tersebut merupakan pelaku pembegal yang telah tewas di tangan orang yang akan di begalnya.

Amaq Sinta adalah orang yang hendak di begal namun menjadi tersangka pembunuhan.kronologi yang terjadi  bahwasanya Amaq Sinta sempat melakukan perlawanan terhadap kedua korban dan akhir nya Amaq Sinta berhasil mengalah kan korban tersebut. 

Karena merasa tidak puas keluarga korban akhir nya melaporkan Amaq Sinta kepada polisi sehingga telah menempat Amaq Sinta sebagai tersangka pembunuhan pada kasus ini, karna telah melanggar pasal 338 KUHP maupun pasal 351 KUHP ayat (3): "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pebunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Namun ada sebagian masyarakat yang menerapkan pasal 49 ayat (1) KUHP yang menjelaskan tentang " Tidak dipidana, barangsiapa melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun orang lain, karena ada serangan dekat dan yang melawan hokum pada saat itu."

Dan ada juga sebagian masyarakat yang menggukan hokum islam yang tertera di dalam Al-Quran dan Hadits terdapat di dalam Q.S Asy-Syuara:41 artinya,

"Dan sesungguhnya orang-orang yang membela diri sesudah teraniaya, tidak ada suatu dosa pun atas mereka".

Hal ini juga di kuatkan juga oleh hadits yang di riwayatkan oleh Abu Hurairah,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun