"Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah dan berkata, ya Rasulullah, Bagaimana jika ada seseorang yang hendak merampas hartaku?, Nabi menjawab, jangan kamu berikan hartamu. Lalu lelaki itu bertanya kembali, bagaimana kalau iya hendak membunuhku?, Nabi menjawab, Lawanlah.Â
Lalu lelaki itu bertanya kembali, Bagaimana kalau aku terbunuh?, Nabi mejawab, kamu mati syahid. Lalu lelaki itu bertanya lagi, Bagaimana kalau aku membunuhnya?, Nabi menjawab, Dia di neraka."
Kabarnya kini kasus yang dijerat oleh Amaq Sinta sudah dihentikan oleh pihak Polda NTB dengan tertiban surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Pada sabtu 16 april 2022.
Sebenarnya korban begal disangka pembunuh ini bukanlah kasus pertama yang telah  terjadi di Indonesia, namun juga pernah terjadi dua kasus yang serupa terjadi.  Bahkan ada juga korban yang mendapatkan penghargaan karna telah berhasil membunuh kasus pembegalan tersebut, seperti kasus pertama yang terjadi di Bekasi pada 22 mei 2018 oleh seorang santri yang bernama Mohamad Irfan Bahri (19),Â
dan kasus kedua yang terjadi di Malang oleh sorang siswa yang berinisial AZ (17) demi melindungi kekasih nya.
Dari kasus di atas kita bisa mengambil kesimpulan bahwasanya jangan pernah takut untuk mempertahankan apa yang telah menjadi milik kita sejak awal. tanpa harus memandang umur, besar, tingginya seseorang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H