Pasal 113 ayat (3) yakni: “Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf A, huruf B, huruf E, dan/atau huruf G untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".Â
Ada banyak cara agar sampul novel tetap terlihat menarik dan sesuai dengan apa yang diidamkan oleh penulis. Yang pertama adalah pemilihan warna yang sesuai dengan jenis buku, misalnya novel yang memiliki genre romantis, bisa menggunakan warna cerah seperti merah muda, atau genre horror bisa menggunakan warna hitam atau merah tua  yang bernuansa gelap. Kedua, pilih font yang estetik tapi juga jelas dan sesuai, jangan lupa pastikan bahwa font yang digunakan juga memiliki hak cipta yang jelas dan dapat diketahui apakah font tersebut bersifat gratis dan bisa digunakan untuk keperluan komersil, atau  harus memberitahu/meminta izin dan membayar pencipta font agar bisa digunakan untuk novel yang terbit dan dikomersilkan. Ketiga, tidak terlalu banyak gambar, pemberian gambar pada sampul bersifat opsional dan disesuaikan dengan kebutuhan atau kecocokan sampul, lebih baik terlihat minimalis atau secukupnya dan mewakili isi buku atau pesan yang hendak disampaikan penulis, serta perhatikan penggunaan gambar yang dipilih, jangan sampai menyalahi aturan hak cipta atau hak intelektual, jika menggunakan jasa ilustrator, pastikan bahwa ilustrasi yang digunakan murni berasal dari ilustrator sendiri dan bukan tiruan (trace) atau jiplakan dari karya gambar lain. Keempat, gunakan kreativitas sendiri, ini adalah hal yang penting, kreativitas penulis dapat menghindari pelanggaran hak cipta, desain yang dibuat sendiri juga bisa menjadi ciri khas penulis, atau penulis/penerbit bisa menggunakan jasa desainer untuk membantu mengembangkan ide sampul novel yang diinginkan oleh penulis. Â
Semua penulis pasti menginginkan sampul novel yang cantik dan bisa menarik banyak pembaca, dari kalangan penggemar penulis maupun masyarakat umum yang memang gemar membaca. Namun, sebagai penulis maupun penerbit serta pihak yang terlibat harus tetap berhati-hati terhadap pemakaian visualisasi idol Korea Selatan, jangan sampai penulis merugikan atau dirugikan oleh kesalahan yang seharusnya bisa dihindari.
Referensi:
Guritno, D, R, M. 2022. “4 Tips Membuat Sampul Buku yang Keren dan Menarik Perhatian Pembaca", https://yoursay.suara.com/hobi/2022/04/08/111258/4-tips-membuat-sampul-buku-yangkeren-dan-menarik-perhatian-pembaca diakses pada tanggal 9 Juni 2022 pukul 17.56 WIB.
Dewanti, P, C,. Tektona, R, I. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Artis atas Penggunaan Potret dalam Cover Novel Fanfiksi. Jember; Fakultas Universitas Jember.
Kurnianingsih, I. (2017). Tinjauan Hukum Terhadap  Kegiatan Tracing Pada Ciptaan Berupa Gambar Digital Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Makassar; Universitas Hasanuddin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H