Mohon tunggu...
Herlambang
Herlambang Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Diam-diam Memfoto Orang Lain, Boleh Nggak Sih?

27 Januari 2025   12:36 Diperbarui: 27 Januari 2025   12:36 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Memfoto Orang Diam-diam (Sumber: Cahaya Islam)

Pernahkah kamu merasa terganggu karena seseorang diam-diam memfoto dirimu di ruang publik? Fenomena ini semakin sering terjadi, terutama di tempat umum seperti transportasi publik, taman, atau kafe. Meski terlihat sepele, tindakan ini memunculkan pertanyaan penting: apakah sah secara hukum dan etika? Dengan semakin maraknya penggunaan media sosial, isu ini menjadi relevan di era digital. Penting bagi kita untuk memahami sisi hukum dan etika dari tindakan ini agar dapat menciptakan ruang sosial yang sehat.

Sudut Pandang Hukum

1. Hukum Perlindungan Privasi

Hak privasi merupakan salah satu hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal-pasal terkait menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk tidak diganggu privasinya, termasuk hak atas penggunaan data pribadi seperti foto. Namun, konsep privasi di ruang publik memiliki batasan tertentu. Di tempat umum, hak privasi tetap berlaku, tetapi tidak absolut, tergantung pada konteks dan tujuan penggunaan foto.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Tindakan memfoto orang lain tanpa izin dapat melibatkan pasal-pasal KUHP, terutama Pasal 310 tentang penghinaan atau pencemaran nama baik jika foto tersebut digunakan untuk tujuan negatif. Selain itu, Pasal 27 UU ITE melarang distribusi foto seseorang tanpa izin, apalagi jika berujung pada pelecehan atau penyalahgunaan.

3. Aturan Khusus

Beberapa tempat publik memiliki aturan tambahan terkait pengambilan foto, seperti di stasiun, mal, atau tempat wisata. Aturan pengelola setempat sering kali melarang penggunaan kamera tanpa izin untuk melindungi pengunjung dari gangguan privasi.

Sudut Pandang Etika

1. Kenapa Memfoto Orang Lain Tanpa Izin Dianggap Tidak Sopan?

Tindakan ini bisa melanggar batasan personal dan membuat seseorang merasa tidak nyaman. Dalam beberapa kasus yang viral di media sosial, individu yang difoto tanpa izin merasa terganggu hingga mengalami dampak psikologis.

2. Pentingnya Menghormati Privasi

Meski berada di ruang publik, setiap individu tetap berhak untuk tidak difoto tanpa persetujuan. Menghormati hak privasi ini adalah bentuk kesopanan dan penghargaan terhadap orang lain.

Pengecualian

Ada beberapa situasi di mana memfoto orang lain tanpa izin dianggap wajar atau bahkan diperlukan:

  • Dokumentasi massa dalam acara publik.
  • Keperluan jurnalistik dengan tetap memperhatikan kode etik.
  • Pengambilan foto untuk bukti hukum, misalnya dalam kasus pelanggaran di tempat umum.

Tips Bijak di Era Digital

  • Selalu minta izin sebelum memfoto seseorang, meski di ruang publik.
  • Hindari menyebarkan foto orang lain tanpa izin, terutama di media sosial.
  • Jika menjadi korban foto diam-diam, kamu bisa melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwenang.

Hukum dan etika harus berjalan beriringan dalam menyikapi fenomena ini. Dengan menghormati privasi orang lain, kita turut menciptakan lingkungan sosial yang sehat dan aman. Jadilah bijak dalam berperilaku di era digital, karena setiap tindakan kita memiliki dampak, baik secara hukum maupun sosial.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun