Dalam Pasal 1 angka (9) dan (10) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dijelaskan bahwa:
* Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak.
* Sedangkan pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak.
Sehingga dapat dipahami seseorang yang berlangganan kepada salah satu profider Wi-fi sudah pasti merupakan seorang pemakai, yang harus membayar uang tagihan setiap bulan berdasarkan kontrak. Namun seorang pemakai belum tentu merupakan pelanggan.
Pemakai jaringan Wi-fi tanpa izin tentu membawa kerugian bagi pelanggan. Selain karena tagihan yang bisa melonjak akibat pemakaian akses internet yang meningkat, jaringan internet juga bisa menurun kualitasnya. Pemakaian jaringan Wi-fi tanpa izin ini kemudian dapat dijerat dengan hukuman loh!
Jerat Perdata
Pasal 1365 KUHPerdata menyebutkan:
"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."
Jerat Pidana
Pasal 362 KUHPidana menyebutkan:
"Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah."
Namun, terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi dalam Pasal 362 KUHP, yaitu: