Mohon tunggu...
Herlambang
Herlambang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa program studi Ilmu Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menilik Hukum Gibah dalam KUHP

16 April 2023   04:09 Diperbarui: 16 April 2023   04:45 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa Itu Gibah?

Istilah gibah merupakan kata serapan dari bahasa Arab yang apabila diterjemahkan berarti membicarakan atau menyebutkan sesuatu yang tidak disukai oleh seseorang yang dibicarakan sehingga orang tersebut merasa malu dan jatuh nama baiknya. Gibah dalam bahasa populernya dikenal dengan istilah "gosip".

Hukum Pidana yang Membahas Seputar Gibah Dapat Dilihat Dari Pasal 310 KUHPidana

"Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-".

Pasal 310 (2) KUHPidana

"Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-".

Gibah dapat disebut tindak pidana, jika memenuhi unsur-unsur berikut:

1. Dengan Sengaja Unsur sengaja yakni ketika seseorang secara sadar menghendaki informasi yang disampaikan itu ditujukan untuk merusak nama baik korban yang dibicarakan aibnya.

 2. Menyerang Kehormatan/Nama Baik Menyerang disini bukanlah secara fisik, tetapi perasaan mengenai kehormatan dan nama baik korban sebagai objeknya.

3. Menuduh Melakukan Sesuatu Penghinaan dapat dipidana jika dilakukan dengan menuduh seseorang melakukan suatu hal yang dapat menyerang harga diri/nama baiknya di hadapan orang banyak. Hal itu tidak penting apakah yang dituduhkan palsu atau benar, apakah perbuatan tuduhan itu perbuatan tindak pidana atau bukan. Namun jika hal itu berdampak buruk bagi nama baik seseorang maka dapat dikatakan tindak pidana.


4. Maksudnya Terang Supaya Diketahui Umum Tuduhan tersebut bermaksud agar diketahui oleh banyak orang. Sedangkan jika dilakukan secara berhadap-hadapan dengan temannya maka tidak dapat dikatakan tindak pidana ini.

Oleh karena itu:

1. Jika gibah dilakukan dengan menyebutkan aib seseorang di hadapan orang banyak, baik yang dituduhkan itu benar atau palsu, maka tetap dapat dihukumi dengan Pasal 310 (1) KUHPidana.

2. Jika gibah dilakukan dengan menyebarkan melalui surat/tulisan/gambar yang dipajang/disebarluaskan di media sosial, maka hal itu masuk dalam kategori tindak pidana yang dapat dihukum dengan Pasal 310 (2) KUHPidana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun