Oleh karena itu:
1. Jika gibah dilakukan dengan menyebutkan aib seseorang di hadapan orang banyak, baik yang dituduhkan itu benar atau palsu, maka tetap dapat dihukumi dengan Pasal 310 (1) KUHPidana.
2. Jika gibah dilakukan dengan menyebarkan melalui surat/tulisan/gambar yang dipajang/disebarluaskan di media sosial, maka hal itu masuk dalam kategori tindak pidana yang dapat dihukum dengan Pasal 310 (2) KUHPidana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!