Mohon tunggu...
Herlambang
Herlambang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa program studi Ilmu Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menilik Hukum Gibah dalam KUHP

16 April 2023   04:09 Diperbarui: 16 April 2023   04:45 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh karena itu:

1. Jika gibah dilakukan dengan menyebutkan aib seseorang di hadapan orang banyak, baik yang dituduhkan itu benar atau palsu, maka tetap dapat dihukumi dengan Pasal 310 (1) KUHPidana.

2. Jika gibah dilakukan dengan menyebarkan melalui surat/tulisan/gambar yang dipajang/disebarluaskan di media sosial, maka hal itu masuk dalam kategori tindak pidana yang dapat dihukum dengan Pasal 310 (2) KUHPidana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun