Mohon tunggu...
Herlambang Fadlan Sejati
Herlambang Fadlan Sejati Mohon Tunggu... Penulis - Seng Mentes Sungkem Bumi, Seng Gabug Nantang Langit

Aku Sedulur Lanangmu

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menyikapi Impor MbakRona (Virus Corona) dari Kota Besar ke Daerah

28 Maret 2020   08:20 Diperbarui: 28 Maret 2020   08:23 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Lawrence M. Friedman menyatakan bahwa berhasil atau tidaknya penegakan hukum bergantung kepada struktur hukum (instansi-instansi penegak hukum), substansi hukum (produk hukum misalkan peraturan perundang-undangan), dan budaya hukum (kesadaran hukum masyarakat). Poin terakhir, yaitu budaya hukum menjadi hal yang paling menghambat keberhasilan penegakan hukum mengingat kultur masyarakat Indonesia yang heterogen.

Ambil contoh Pasal 93 jo Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai dasar hukum penerapan agar warga bekerja, belajar, dan beribadah di rumah sebagai upaya menekan penyebaran mbakRona. Instansi penegak hukum, yaitu Kepolisian menggunakan Pasal tersebut untuk menjerat masyarakat yang tidak patuh, sehingga menyebabkan penyebaran mbakRona semakin meluas. Namun, kembali lagi bahwa aktivitas ekonomi di DKI Jakarta yang menurun drastis, dengan sisi lain tetap menanggung besarnya biaya hidup sehari-hari telah "memaksa" untuk mudik lebih awal.

Kombinasi disiplin ilmu (kesehatan dan sosial) harus dikerahkan terlebih dahulu dalam rangka menyikapi fenomena mudik lebih awal karena mbakRona, adapun penegakan hukum pidana harus dikesampingkan mengingat ketentuan pidana adalah ultimum remedium (upaya terakhir). Apresiasi bagi Kepala Daerah yang mampu mengambil formulasi tepat, misalnya Sri Sultan Hamengkubuwono X, karena beliau tidak melarang orang untuk mudik lebih awal ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dengan catatan segera dilakukan pendataan oleh Kelurahan tempat para pemudik berada, melakukan pemeriksaan kesehatan, serta segera melakukan isolasi mandiri minimal selama 14 hari.

Akhir kata, selalu panjatkan doa kepada Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang karena bersama kesulitan ada kemudahan. Sebagaimana sepenggal lirik lagu Jangan Sedih Lagi oleh Souljah, "tak akan abadi kesedihan ini, diakhir badaimu kan ada pelangi, hangatnya mentari kan sinari hati, jangan sedih lagi". Percayalah bahwa Gusti Allah paring pitedah, biso lewat bungah, biso lewat susah (Allah berikan petunjuk, bisa dari kebahagiaan maupun kesedihan).


Herlambang Fadlan Sejati. Analis Hukum Kementerian Hukum dan HAM, Alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun