Mohon tunggu...
Herlambang Fadlan Sejati
Herlambang Fadlan Sejati Mohon Tunggu... Penulis - Seng Mentes Sungkem Bumi, Seng Gabug Nantang Langit

Aku Sedulur Lanangmu

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menyikapi Impor MbakRona (Virus Corona) dari Kota Besar ke Daerah

28 Maret 2020   08:20 Diperbarui: 28 Maret 2020   08:23 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Ora ubet ora ngliwet atau ora obah ora mamah (tidak kerja keras, tidak makan).
Peribahasa Jawa diatas merupakan gambaran kenyataan yang tidak bisa dipungkiri oleh manusia biasa, karena kita bukan sebangsa robot dan/atau atau tumbuhan yang cukup dengan berfotosintesis saja sudah kenyang.

Saat serangan oleh mbakRona (Virus Corona) semakin hebat di kota-kota besar. Saat itulah terjadi fenomena mudik lebih awal ke berbagai daerah. Kok bisa, bagaimana korelasinya?! Mayoritas orang-orang desa yang merantau ke kota besar berprofesi sebagai pedagang, sopir, asisten rumah tangga, dan berbagai pekerjaan sektor informal lainnya.

Ambil contoh Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta yang telah menerapkan secara ketat agar warga bekerja, belajar, dan beribadah di rumah untuk menekan penyebaran mbakRona. Efek dominonya, aktivitas ekonomi disana menurun drastis, dengan sisi lain tetap menanggung biaya hidup sehari-hari yang besar.

Pengalaman pribadi ketika minggu lalu berkunjung ke Desaku Yang Kucinta di Kabupaten Magelang, saya bertemu dengan teman masa kecil. Dia bercerita harus pulang ke Magelang, karena penghasilan sehari-hari telah jauh berkurang bahkan terkadang tak menerima uang sepeserpun. Selama hampir 8 tahun dia bertahan hidup di Jakarta dengan berjualan burung di Pasar Pramuka. Namun setelah aktivitas warga menurun, maka jangankan untuk membayar biaya kos/tempat tinggal, lha wong untuk makan saja susah.

Berdasarkan hal diatas, dalam hati kecil terdalam ternyata sulit menolak alasan mereka mengapa harus mudik lebih awal. Eeee lhadalah, tiba-tiba di status WA muncul kalimat "milih golek mangan po kenek korona" (milih cari makan apa kena korona). Oalah gemblung tenan (ngawur) yang buat status. Antara makan dan korona tak bisa diperbandingkan, karena kalau manusia tidak makan, maka imunitas tubuh menurun, yang ada virus semakin mudah menyerang. Ditambah perasaan kalut dan sedih, akibat masalah sosial perkotaan yang sumpek dan kemproh (kumuh), bukankah mbakRona tambah leluasa untuk menyerang.

Sifat dasar manusia adalah ingin mudah, praktis, dan kebutuhan hidup cukup. Kembali ke daerah asal adalah jalan terbaik, karena bisa "mangan melu wongtuo" (biaya makan ikut orangtua) atau "mangan melu morotuo" (biaya makan ikut mertua). Daerah juga dianggap lebih aman, damai, dan nyaman karena bukan sarang mbakRona.

Di sinilah tanpa disadari masalah baru muncul, karena berita terkini menyatakan lonjakan ODP/PDP/suspect mbakRona. Penyebaran mbakRona semakin meluas ke daerah, namun akankah ada penegakan hukum yang riil menggunakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau pasal pemidaaan lainnya?

Pertama, hal yang tidak mudah karena begitu banyak orang yang mudik ke daerah asal.

Kedua, alasan logis untuk mereka tak bisa lama-lama di DKI Jakarta akibat penghasilan yang terus berkurang entah sampai kapan, sebagaimana kita ketahui mbakRona diprediksi baru berakhir beberapa bulan mendatang.

Ketiga, jikapun dilakukan proses penegakan hukum tentu ada 3 unsur yang harus diperhatikan secara proporsional seimbang, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Tanpa keadilan maka hukum tidak berarti, namun membicarakan keadilan tidak semudah yang kita bayangkan. Keadilan bisa bersifat subyektif, adalah adil bagi si A belum tentu adil bagi si B.

Tanpa kepastian hukum maka orang tidak tahu apa yang harus diperbuat, tapi terlalu kaku menerapkan hukum menimbulkan rasa tidak adil. Tanpa kemanfaatan hukum maka masyarakat menjadi resah, sebagaimana kita ketahui bahwa semua orang mengharapkan adanya manfaat dalam pelaksanaan penegakan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun