Perusahaan angkutan udara niaga merupakan bisnis yang sangat kompleks karena disamping upaya untuk pengoperasian pesawat terbang termasuk faktor pemeliharaannya dengan konsiderasi utamanya adalah safety, juga upaya untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya demi kelangsungan hidup perusahaan dengan konsiderasi utamanya adalah benefit.
Sebuah dilema yang tidak mungkin dapat dihindari oleh perusahaan penerbangan angkutan udara niaga adalah ketika ingin mendapatkan benefit yang sebesar-besarnya sehingga mengabaikan faktor safety maka potensi kecelakaan pesawat terbang akan meningkat, sementara ketika ingin mencapai tingkat safety yang tinggi apalagi sampai tingkat paranoid, maka potensi kebangkrutan akan membayang-bayangi perusahaan.
Dengan demikian maka seorang pimpinan perusahaan haruslah menguasai kedua bidang tersebut dengan mempertemukan kedua konsiderasi tadi pada sebuah titik dimana keuntungan benefit dapat dicapai secara optimal dengan tingkat safety yang standar.Â
Dalam struktur organisasi sebuah maskapai, apabila pimpinan tertinggi adalah Direktur Utama, maka dia akan dibantu setidak-tidaknya oleh Direktur Operasi, Direktur Tehnik, Direktur Keuangan, dan Direktur Umum yang merangkap fungsi sebagai HRD.
Disamping itu, Direktur Utama akan dibantu langsung oleh pejabat Quality Control & Assurance untuk mengawasi dan menjaga mutu kinerja staf dan personil pendukung lainnya yang selalu harus berada dalam koridor kebijakan maskapai yang telah digariskan dan selalu sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Ketersediaan sejumlah pesawat terbang dalam perusahaan tidak hanya pada masalah pengadaan/pembeliannya saja, melainkan terus berlanjut pada faktor pengoperasian dan pemeliharaan hingga pada waktunya pesawat terbang akan menjalani masa purna baktinya.
Sementara ketersediaan personil-personil operasional dan pemeliharaan pada umumnya masih memanfaatkan personil-personil siap guna yang berasal dari dan telah berpengalaman pada perusahaan lain ataupun hasil rekrutmen dari perusahaan lain.Â
Namun, dari mana pun sumbernya, pimpinan perusahaan hendaknya mampu memanfaatkan potensi mereka, memberi kesejahteraan yang cukup hingga mencapai usia pensiun, karena seperti diketahui bahwa faktor manusia adalah yang memberikan kontribusi utama dalam menggerakkan roda perusahaan guna mencapai tujuan.
Oleh sebab itu seluruh personil, baik ditingkat manajemen maupun ditingkat pelaksana operasional sebelum mulai bekerja di sebuah maskapai, hendaknya memahami betul, apa tujuan perusahaan, apa kebijakan-kebijakan pimpinan perusahaan, bagaimana cara mencapainya serta bagaimana dan apa kultur perusahaan.
Pertanyaannya adalah apakah semua personil yang duduk dalam manajemen maskapai terutama perusahaan angkutan udara niaga sudah mamenuhi kriteria Sumber Daya Manusia (SDM) bidang penerbangan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 381 Ayat 2 tentang Penerbangan yaitu SDM yang professional, kompeten, disiplin, bertanggung jawab dan memiliki integritas?
Ujung tombak sebuah maskapai penerbangan angkutan udara niaga adalah profesi operasi penerbangan dimana semua aktivitas dalam penyelenggaraannya dilakukan secara professional -- hal mana seyogyanya diikuti pula oleh seluruh SDM yang menduduki kursi manajemen yaitu  professional dalam bidang tugasnya masing-masing, disiplin, penuh rasa tanggung jawab serta memiliki kualitas kejujuran yang tinggi dalam artian selalu bekerja dengan  sikap tegas dan lugas, berpegang teguh kepada kebijakan-kebijakan perusahaan, serta tunduk kepada segala peraturan dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.
Namun demikian, betapa sempurnanya pun peraturan dan ketentuan-ketentuan yang diberlakukan dalam maskapai, betapa ketatnya pun pengawasan yang dilakukan ada saja celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum manajemen tertentu demi kepentingan pribadi, apalagi kalau mendapat tekanan ataupun intervensi dari pihak/kelompok lain yang berkepentingan.
Seperti kalau kita amati, celah untuk melakukan pelanggaran ataupun penyimpangan terjadi pada saat maskapai menjalankan program pengadaan pesawat terbang ataupun peralatan aeronautika lainnya. Â
Celah yang ditempuh biasanya dalam bentuk mark up yang terlalu tinggi maupun salah pilih sasaran pengadaan karena tidak sesuai dengan yang dibutuhkan, yang kadang-kadang dapat mengakibatkan maskapai hampir terperosok kedalam jurang kebangkrutan.
Nasib baik bagi maskapai BUMN, yang setiap mengalami masalah finansil, selalu mendapat suntikan nutrisi dari pemerintah, Â tetapi bagaimana nasib maskapai swasta yang segalanya harus ditanggung dan dijalankan secara mandiri ?, oleh sebab itu tidak ada jalan, selain mewujudkan kualitas SDM manajemen yang benar-benar mumpuni.
Seperti telah disinggung diatas bahwa pengadaan SDM bagi masakapai pada umumnya berasal dari maskapai lain ataupun dari hasil rekrutmen dari eksternal (non karir). Â
Masalah profesionalisme barangkali tidak dapat diragukan lagi dari  SDM tersebut, namun bagaimana dengan masalah disiplin, tanggung jawab dan sikap kejujuran. Karenanya bagi SDM kategori seperti itu perlu diberikan pembinaan secara berlanjut, dalam hal :
Disiplin. Â Memberikan ceramah-ceramah tentang disiplin, kepemimpinan dan pengetahuan manajerial dari pihak/instansi yang kompeten, sehingga disiplin dianggap sebagai suatu kebutuhan hidup
Tanggung jawab. Â Seperti hal disiplin, rasa tanggung jawab perlu ditanamkan, dengan memberikan latihan-latihan penugasan yang berkaitan dengan tanggung jawab.
Kejujuran. Â Memberikan ceramah-ceramah tentang norma-norma agama dan kehidupan bermasyarakat sehingga sifat-sifat kejujuran mengkristal dalam kehidupan mereka
Pimpinan maskapai hendaknya meningkatkan kualitas interaksi dengan mereka, sehingga merasa diperhatikan, dihargai, dan dibutuhkan oleh maskapai. Dengan demikian mereka akan semakin mencintai maskapai serta menganggap sudah menjadi bagian dari maskapai.
Cara yang lebih ideal sebenarnya adalah rekrutmen  SDM dilakukan oleh maskapai sendiri, sehingga output SDM sesuai dengan kebutuhan maskapai, akan tetapi membutuhkan waktu yang lama dengan biaya yang tinggi pula.
Namun, cara mana pun yang ditempuh untuk memenuhi kebutuhan SDM bidang penerbangan yang mengelola bisnis serba kompleks tersebut, kualitas SDM nya haruslah memenuhi kriteria seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1/Tahun 2009 Pasal 381 Ayat 2 tentang Penerbangan -- yaitu, professional, kompeten, disiplin, tanggung jawab dan memiliki integritas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H