Mohon tunggu...
Heriyanto Hermansyah
Heriyanto Hermansyah Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Profil Heriyanto Hermansyah

Heriyanto,S.H.,M.H. Menyelesaikan pendidikan Pascasarjana (S2) Program Hukum Kenegaraan Fak.Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2011, Program Sarjana (S1)kekhususan Hubungan Negara dan Masyarakat Fak.Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2008. Peminatan pada Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Pemilu, Demokrasi, Konstitusi, dan Ilmu Hukum. Aktifitas sehari-hari : 1) Pengamat Hukum Tata Negara Lulusan Universitas Indonesia. 2) beberapa Undang-Undang yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi. 3) Penulis buku ketatanegaraan. 4) Peneliti Ketatanegaraan Saat ini bekerja sebagai Advokat pada Kantor Hukum Widjojanto, Sonhadji, and Associates

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pekerjaan Rumah Kapolri

15 Juli 2016   11:06 Diperbarui: 15 Juli 2016   11:15 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengangkatan Jenderal Tito Karnavian menjadi Kapolri membawa Polri memasuki era baru. Sosok Kapolri muda tentu akan membawa Polri menjadi lebih gaul untuk mendekatkan diri pada masyarakat. Sejumlah amanat Presiden Jokowi untuk mereformasi Polri menjadi Pekerjaan Rumah (PR) Jenderal Tito.

Bukan hanya Reformasi Polri, sejumlah PR lainnya juga menunggu dihadapan Kapolri Baru. Beberapa PR tersebut antara lain:

1) Pengejaran Kelompok Ekstrimis Bersenjata

Keamanan negara saat ini diganggu sejumlah kelompok ekstrimis bersenjata di beberapa daerah. Sebut saja ada kelompok bersenjata santoso dan kelompok ekstrimis bersenjata lainnya di papua. PR pengejaran kelompok ekstrimis bersenjata ini merupakan PR yang sudah dibawa dan belum selesai ketika Jenderal Tito menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

2) Penguatan Penegakan Hukum Pidana Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Di dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa keberadaan penyidik kepolisian berada satu atap dengan Pengawas Pemilu dan Penuntut Umum menjadi hal yanv harus diperhatikan oleh Kapolri Baru. Evaluasi Pilkada 2015 menunjukkan penegakan hukum kurang memuaskan dan masih banyak kekurangan. Oleh karena itu pembentuk UU mencoba memperbaiki kekurangan dan celah tersebut di dalam UU Pilkada. Penempatan personil yang akan menjadi penyidik khusus di dalam Pilkada menjadi catatan yang harus diperhatikan. Personil penyidik yang ditunjuk menjadi kunci sukses penegakan hukum pidana pemilihan

3) Kejahatan seksual yang meningkat

Apabila diperhatikan pemberitaan di media, kejahatan seksual termasuk kejahatan seksual anak di bawah umur semakin meningkat. Presiden Jokowi pun ikut turun tangan dengan mengeluarkan Perppu Kebiri sebagai sanksi pelaku kejahatan seksual. Tentu amat miris dan harus menjadi perhatian Polri dalam konteks penegakan hukum. Seluruh kasus kejahatan seksual harus diselesaikan secara tuntas dan diputus pengadilan.

Selain kewenangan menindak, Polri juga diharapkan melakukan pencegahan. Tentu saja pencegahan Polri juga harus dibarengi dengan upaya masyarakat untuk saling bergandengan tangan dan mengingatkan keberadaan kejahatan seksual yang mengintai.  

Selain hal-hal yang di atas, tentu masih ada sejumlah prioritas dan PR yang sudah menjadi rencana Kerja Kapolri baru.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun