Keberadaan UU No. 1 Tahun 2015 dan UU No. 8 tahun 2015 yang tidak demokratis terus kami tuntut untuk dibatalkan secara materiil dan formil. Gugatan sudah diajukan dan diregistrasi di MK dengan Nomor Gugatan 26/PUU-XIII/2015 dan Nomor Gugatan 51/PUU-XIII/2015. Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi menegakkan keadilan subtantif dengan berani memutus untuk membatalkan ketentuan yang tidak demokratis tersebut. Tentu saja pemohon tidak bisa berjalan sendiri melainkan butuh dukungan masyarakat luas, Apakah kita sebagai rakyat akan berdiam diri terhadap ketentuan yang tidak demokratis tersebut? Saatnya bersatu melawan aturan Pilkada Langsung yang tidak demokratis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H