Mohon tunggu...
Heriyanto Hermansyah
Heriyanto Hermansyah Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Profil Heriyanto Hermansyah

Heriyanto,S.H.,M.H. Menyelesaikan pendidikan Pascasarjana (S2) Program Hukum Kenegaraan Fak.Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2011, Program Sarjana (S1)kekhususan Hubungan Negara dan Masyarakat Fak.Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2008. Peminatan pada Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Pemilu, Demokrasi, Konstitusi, dan Ilmu Hukum. Aktifitas sehari-hari : 1) Pengamat Hukum Tata Negara Lulusan Universitas Indonesia. 2) beberapa Undang-Undang yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi. 3) Penulis buku ketatanegaraan. 4) Peneliti Ketatanegaraan Saat ini bekerja sebagai Advokat pada Kantor Hukum Widjojanto, Sonhadji, and Associates

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Pilkada yang Tidak Demokratis

16 April 2015   11:02 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:02 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keberadaan UU No. 1 Tahun 2015 dan UU No. 8 tahun 2015 yang tidak demokratis terus kami tuntut untuk dibatalkan secara materiil dan formil. Gugatan sudah diajukan dan diregistrasi di MK dengan Nomor Gugatan 26/PUU-XIII/2015 dan Nomor Gugatan 51/PUU-XIII/2015. Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi menegakkan keadilan subtantif dengan berani memutus untuk membatalkan ketentuan yang tidak demokratis tersebut. Tentu saja pemohon tidak bisa berjalan sendiri melainkan butuh dukungan masyarakat luas, Apakah kita sebagai rakyat akan berdiam diri terhadap ketentuan yang tidak demokratis tersebut? Saatnya bersatu melawan aturan Pilkada Langsung yang tidak demokratis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun