1) tidak ada batas waktu menurut PP 6 Tahun 2005
menurut PP 6 Tahun 2005, Polisi menggunakan aturan KUHAP. Jadi masih sangat relevan apabila polisi meneruskan kasus politik uang pada Pemilukada Kotawringin Barat tahun 2010. Karena belum daluarsa menurut KUHAP.
2) Unsur Pasal 117 ayat (2) tidak mengenal tahapan.
berbeda dengan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dimana Politik uang hanya bisa dijerat pada tahapan tertentu, dalam Pemilukada tidak dikenal tahapan dalam menjerat Politik uang. Jadi tidak tepat apabila mengaitkan dengan unsur Kampanye yang harus bersifat Kumulatif.
Jadi Mari sama-sama kita dorong laporan politik uang dalam Pemilukada Kabupaten Kotawaringin Barat tahun 2010 yang sudah ada di tangan kepolisian untuk menindaklanjuti supaya jelas dan terang benderang.
Silahkan Anda Nilai apakah telah terjadi Kriminalisasi atau Tidak?
Ini sekedar Tulisan dari Rakyat Yang "Tidak Jelas" Menurut Menteri Tedjo.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H