Mohon tunggu...
Heriyanto Hermansyah
Heriyanto Hermansyah Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Profil Heriyanto Hermansyah

Heriyanto,S.H.,M.H. Menyelesaikan pendidikan Pascasarjana (S2) Program Hukum Kenegaraan Fak.Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2011, Program Sarjana (S1)kekhususan Hubungan Negara dan Masyarakat Fak.Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2008. Peminatan pada Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Pemilu, Demokrasi, Konstitusi, dan Ilmu Hukum. Aktifitas sehari-hari : 1) Pengamat Hukum Tata Negara Lulusan Universitas Indonesia. 2) beberapa Undang-Undang yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi. 3) Penulis buku ketatanegaraan. 4) Peneliti Ketatanegaraan Saat ini bekerja sebagai Advokat pada Kantor Hukum Widjojanto, Sonhadji, and Associates

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Analisis Hukum:Benarkah Terjadi Kriminalisasi BW?

26 Januari 2015   19:53 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:20 379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1) tidak ada batas waktu menurut PP 6 Tahun 2005

menurut PP 6 Tahun 2005, Polisi menggunakan aturan KUHAP. Jadi masih sangat relevan apabila polisi meneruskan kasus politik uang pada Pemilukada Kotawringin Barat tahun 2010. Karena belum daluarsa menurut KUHAP.

2) Unsur Pasal 117 ayat (2) tidak mengenal tahapan.

berbeda dengan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dimana Politik uang hanya bisa dijerat pada tahapan tertentu, dalam Pemilukada tidak dikenal tahapan dalam menjerat Politik uang. Jadi tidak tepat apabila mengaitkan dengan unsur Kampanye yang harus bersifat Kumulatif.

Jadi Mari sama-sama kita dorong laporan politik uang dalam Pemilukada Kabupaten Kotawaringin Barat tahun 2010 yang sudah ada di tangan kepolisian untuk menindaklanjuti supaya jelas dan terang benderang.

Silahkan Anda Nilai apakah telah terjadi Kriminalisasi atau Tidak?

Ini sekedar Tulisan dari Rakyat Yang "Tidak Jelas" Menurut Menteri Tedjo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun