Apabila memang benar ada keterangan saksi, patut dipertanyakan Saksi yang mana yang diperiksa. Saksi yang diduga sudah dikondisikan oleh Pelapor ataukah Saksi yang benar-benar mengalami Peristiwa (dalam hal ini Ratna Mutiara). Kalau Ratna Mutiara sudah jelas keterangannya dalam Putusan Pengadilan bahwa tidak ada keterlibatan BW.
2) Mengapa ada keterangan Ahli.
Supaya memenuhi 2 alat bukti, biasanya ditambahkan dengan keterangan ahli. Keterangan Ahli apa yang digunakan oleh Polisi patut dipertanyakan. Atau patut diduga hanya untuk memenuhi 2 alat bukti sehingga bisa dipaksakan penangkapan BW.
Kualifikasi Ahli pun harus dibatasi, yakni Ahli Hukum Pidana Pemilu. Saya kira Ahli Hukum Pidana Pemilu hanya satu orang di Negeri ini, yakni Prof.Topo Santoso. Prof.Topo Santoso mendapat gelar Profesor atau Guru Besar karena menulis Pidana Pemilu. Dan Prof.Topo Santoso sangat berpengalaman di bidang Pemilu dari tahun 1999 sampai sekarang.
Jadi dalam hal ini Polisi hanya punya 1 alat bukti yakni Petunjuk dalam bentuk keterangan saksi dihadapan notaris. Jadi tidak cukup bukti untuk membuat BW jadi tersangka.
3) Tidak adanya penetapan Mahkamah Konstitusi
Coba anda perhatikan MoU yang ditandatangani oleh Ketua MK dan Kapolri terkait Pemberian keterangan Palsu di Persidangan Mahkamah Konstitusi. Dalam MoU tersebut sudah sangat jelas dan tegas yang dapat melaporkan adalah Mahkamah Konstitusi sendiri melalui Penetapan. Kenapa bisa pelaporan dilakukan Sugianto Sabran kepada Kepolisian langsung tanpa penetapan MK sebelumnya. Justru Sugianto Sabran yang menurut Putusan MK terbukti melakukan politik uang secara TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) Â tidak ditangkap oleh Polisi.
Jadi Polri sendiri sudah melanggar MoU yang dibuat antara POLRI dengan MK terkait pemberian keterangan Palsu di persidangan PHPU MK.
Mengapa Sugianto Sabran masih dibiarkan bebas?
Cari di google dan Putusan MK, jelas Panwaslu Kab.Kotawaringin Barat sudah meneruskan Pidana Politik Uang ke Kepolisian. Pertanyakan Mana Tindak Lanjut Kepolisian atas Pelaporan Panwaslu tersebut? Kalau dihentikan apa dasar menghentikannya karena jelas-jelas sudah terbukti melakukan politik uang menurut Putusan MK. Jadi mengapa Sugianto Sabran masih bebas sampai sekarang padahal Pidana Politik Uangnya sudah ada di tangan Polisi dan sudah terbukti berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Saya bisa menjawab alasan kepolisian pasti alasanya daluarsa pidana pemilu, terus tidak terpenuhi unsur kampanye kumulatif. Kalau alasannya seperti itu lihat PP 6 Tahun 2005 dan Pasal 117 ayat (2) UU 32/2004.