Perhubungan darat merupakan salah satu bagian di instansi Dinas Perhubungan. Tugasnya  mengatur segala sesuatu  yang berhubungan  dengan transportasi darat seperti terminal penumpang, stasiun kereta api, pengujian kendaaraan bermotor, halte bus, Bus DAMRI, jembatan timbang dan masih banyak lagi.Â
Tak hanya itu, mereka juga mengemban tugas untuk menciptakan ketertiban dan keamanan bagi para pengguna kendaraan, menciptakan rekayasa lalu lintas serta membuat undang-undang.
Tanggung jawab mereka tergolong berat ketimbang perhubungan laut dan udara mengingat mayoritas masyarakat menggunakan transportasi darat sehingga tak bisa dipungkiri bahwa tingkat kecelakaan paling banyak di sisi darat. Â
Mulai dari bagaimana menyadarkan masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas, membenahi fasilitas-fasilitas transportasi yang sudah lapuk oleh usia atau yang dirusak oleh masyarakat sendiri dan bagaimana sikap tangguh mereka dikala melakukan pengawasan arus lalu lintas Belum lagi bagaimanan mereka menghadapi masyarakat yang egois, mau menang sendiri, dan seenaknya berantraksi di jalan raya.Â
Oleh karena itu, untuk membereskan berbagai permasalahan yang menggurita tersebut, mereka  bersinergi dengan berbagai kalangan seperti Pihak Kepolisian terutama Polisi Lalu Lintas, jajaran TNI, Subdenpom, Dinas Pendapatan Daerah, Samsat, Pusat Perijinan Terpadu, Dinas Pekerjaan Umum dan masih banyak lagi.
Mendapat umpatan dari masyarakat padahal ditegur demi keselamatan diri mereka sendiri, harus rela menjemur di  bawah terik matahari menyengat demi pengawasan arus lalu lintas, atau mendapat pandangan mata sebelah dari orang-orang yang tidak ingin ada ketertiban berkendara.Â
Namun kembali lagi ke nilai filosofinya bahwa anak darat mesti tangguh, kuat mmenghadapi tantangan di lapangan demi menciptakan ketertiban, kelancaran, dan kenyamanan berlalu lintas. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H