Penyelenggaraan angkutan penyeberangan pada lintasan daerah perintis dimaksudkan sebagai pioneering (perintis/pelopor) dalam mobilisasi atau pergerakan lalu lintas dan pemindahan angkutan baik orang (penumpang) maupun kendaraan.Â
Dengan tersedianya pelayanan tranportasi angkutan penyeberangan perintis maka distribusi barang dan jasa dari sentra produksi ke tempat konsumen dapat berjalan lancar, dan meningkatkan mobilisasi penduduk agar dapat membuka keterisoliran daerah terpencil dan atau belum berkembang, sehingga terjadi peningkatan kegiatan ekonomi pada daerah tersebut. Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi daerah akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan sosial dan ekonomi pada masyarakat.
Adapun indikator daerah terpencil dan atau daerah yang belum berkembang adalah daerah yang belum dilayani oleh perusahaan angkutan di perairan yang beroperasi secara tetap dan teratur; daerah yang secara komersial belum menguntungkan untuk pelayanan angkutan dan daerah yang tingkat pendapatan perkapita masyarakatnya masih sangat rendah.
Angkutan penyeberangan dirasa sangat penting untuk membuka dan atau menghubungkan wilayah terpencil (pedalaman/pesisir) untuk pemerataan pembangunan di segala bidang. Dengan terhubungnya wilayah-wilayah ini maka disparitas harga barang di daerah yang satu dengan yang lain diharapkan bisa diminimalisir.
Tujuan Penyelenggaraan Keperintisan Angkutan Penyeberangan
1.Sebagai Wujud Pengabdian Pemerintah Kepada Masyarakat.
Tujuan ini sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 34, yang menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas fasilitas kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Kewajiban pemerintah dalam pelayanan umum termasuk pelayanan transportasi angkutan penyeberangan dilakukan berdasarkan pertimbangan kebijakan pemerataan pembangunan antar wilayah/daerah, yang mengharuskan daerah-daerah terpencil dan atau belum berkembang wajib diberikan pelayanan meski secara finansial rugi.Â
Sebagai konskuensinya Pemerintah memberikan kompensasi subsidi bagi operator yang diberikan penugasan untuk menyelenggarakan/ mengoperasikan angkutan penyeberangan perintis untuk melayani daerah tersebut.
2.Sebagai Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Wilayah
Dalam fungsinya sebagai jembatan bergerak, Dari sisi transportasi angkutan penyeberangan, peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat.
Kondisi Kekinian Transportasi Penyeberangan di Mimika, Bagian Wilayah Papua
Kondisi geografis wilayah pesisir Mimika yang penuh dengan sungai-sungai lebar dimana bentangannya mencapai tiga hingga lima kilometer yang pada akhirnya membuat biaya transportasi masyarakat ke kampung-kampung sangat mahal. K
ondisi saat ini bahwa selama ini masyarakat delapan distrik termasuk sembilan kampung di distrik Mimika Barat Tengah hanya bisa mengakses kota Timika yang merupakan ibukota dari Kabupaten Mimika, dengan menggunakan jalur transportasi sungai dan laut. Kondisi seperti ini terdapat di seluruh wilayah pesisir Mimika mulai dari Mimika Barat Jauh (berbatasan dengan Kabupaten Kaimana) hingga Mimika Timur Jauh (berbatasan dengan Kabupaten Asmat).
Terkait masalah biaya transportasi, untuk sampai ke Kokonao, masyarakat harus menyewa perahu motor cepat Rp8 juta-Rp10 juta pulang pergi. Jika hendak ke Potowaiburu, harga sewa speet boat bisa sampai Rp20 juta-Rp30 juta pulang pergi. Transportasi ke distrik-distrik pesisir sangat susah dan sangat mahal.
PENUTUP
Diharapkan pemerintah pusat mendukung dan memperbanyak studi kelayakan, studi master plan dan studi detail desain untuk pembangunan pelabuhan-pelabuhan di wilayah-wilayah pesisir yang punya potensi untuk dikembangkan.Â
Angkutan penyeberangan punya sejuta manfaat mulai dari membuka daerah yang masih terisolir, mengembangkan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata, meningkatkan ketahanan dan keamanan nasional, menumbuhkan kegiatan pembangunan serta memperlancar roda pemerintahan di daerah tersebut. Tak hanya itu dengan moda transportasi penyeberangan akan membantu pemerintah yang sedang mengembangkan kegiatan pembangunan didaerah tersebut baik dari sektor pendidikan,kesehatan dan perkantoran.Â
Angkutan perintis ini diharapkan mampu mendorong dan memajukan perekonomian di Provinsi Papua sehingga pemerintah bertanggung jawab untuk menyelenggarakannya dengan cara memberikan subsidi kepada pihak pengelola jasa angkutan penyeberangan tersebut.
Sebagaimana amanat undang-Undang agar Angkutan penyeberangan untuk daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil wajib dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.Â
Oleh karena itu diharapkan juga pemerintah menggencarkan kebijakan subsidi keperintisan angkutan penyeberangan kepada penyelenggaraan/pengoperasian atas pelayanan angkutan yang bersifat perintis dimana terdapat konsentrasi sebagian besar kelompok masyarakat miskin/tidak mampu berada, agar pelayanannya pada lintas yang ditunjuk/ditugaskan di daerah terpencil dan/atau belum berkembang tetap terjamin/terselenggara secara berkelanjutan.
Penulis:
Heriyanto Rantelino, Staf Dinas Perhubungan Kab. Mimika seksi Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (LLASDP) Â Provinsi Papua
Facebook: Heriyanto Rantelino
No telepon/Whatsapp : 085242441580
Line : Ryanlino
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H