Sedangkan Akaimeno merupakan aplikasi yang terhubung dengan sistem pelaporan publik nasional Lapor  (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) untuk kemudian diteruskan kepada aparat pemerintah untuk dilakukan penyelesaian Akaimeno terdiri dari dua kata yaitu Akai dan Meno. Akai dalam bahasa suku Kamoro biasa digunakan untuk mengeluhkan sesuatu atau ungkapan saat kaget sedangkan Meno berasal dari bahasa  suku Amungme artinya kawan.Â
Akaimeno merupakan akronim dari kata Aduan, Keluhan, Aspirasi dan Informasi.Nah, kedua aplikasi inilah yang merupakan wujud nyata mencerdaskan masyarakat di wilayah Tanah Amungsa Bumi Kamoro ini.
Dengan adanya teknologi yang berkembang dengan pesat memberikan perubahan gaya hidup di tengah masyarakat dimana kita terhubung dengan berbagai sistem termasuk yang berada di distrik pedalaman semisal Potowaiburu dan Jita.. Masyarakat di pedalaman akan terhubung ke pusat pemerintahan di Kabupaten Mimika. Perkembangan teknologi yang terkini diterapkan pada berbagai perangkat dan aplikasi membuat segala sesuatu dapat dikontrol melalui sebuah aplikasi kedepannya.
Berbagai Varian Ide Untuk Semakin Mencerdaskan Masyarakat Mimika
Sudah terlihat bahwa fondasi Smart City menuju kota cerdas mulai tampak dibangun. Namun mengingat, semakin tingginya dorongan revolusi digital untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan di Mimika maka dirasa selain aplikasi Amole dan Akaimeno, dirasa perlu ada tawaran penambahan kemudahan berupa layanan digital/aplikasi lainnya yang mempermudah masyakat nantinya.
Oleh karena itu saya sebagai generasi kaum kekinian menawarkan sejumlah ide di setiap elemen program Smart City yang diharapkan kelak bisa membawa Kabupaten  Mimika semakin cerdas  dan maju. Adapun tawaran ide tersebut yaitu sebagai berikut:
1. Inovasi Smart Governance
Nah, salah satu permasalahan yang sering terjadi di Kabupaten ini adalah sengketa tanah. Inilah yang kemudian membuat kekhawatiran bagi pihak yang akan melakukan transaksi jual-beli tanah. Pertanyaan terbesar yang terbesit dalam benak mereka adalah siapa pemilik sah dari tanah tersebut. Â Berangkat dari hal ini, muncul ide inovasi dimana akan memudahkan masyarakat mengetahui siapa pemilik sah dari suatu tanah. Kelak aplikasi ini tersinronisasi dengan google map/google earth dimana pengguna dapat mencari tahu siapa pemilih legal dari suatu tanah berdasarkan titik koordinat yang dimaksud.Â
Pada akhirnya akan memudahkan masyarakat untuk melakukan transaksi jual beli tanah. Jadi jika nantinya ada yang berusaha mengklaim suatu tanah dan menyeretnya ke ranah hukum, kita  memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk memenangkannya.  Aplikasi ini merupakan bagian pengembangan sistem-sistem berbasis IT sesuai dengan konsep Smart City. Dengan menerapkan demikian, kelak menjadi kota yang sukses  menata birokrasi  dan menghadirkan  pelayanan publik yang lebih baik.