Mohon tunggu...
Heriyansyah
Heriyansyah Mohon Tunggu... Buruh - Pemerhati Pajak Penghasilan kecil

Catur , traveling

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Permohonan Ke DJP, Fasilitas Kesehatan Pekerja Jangan di Kenakan PPH21

24 Desember 2022   12:57 Diperbarui: 24 Desember 2022   14:05 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MINTA DUKUNGAN

Saya membutuhkan dukungan dan masukan atas hal dalam UU HPP No7 thn 2021.

Ada hal yg saya ingin sampaikan untuk penghasilan kecil yg di kenakan pajak kenikmatan(fasilitas kesehatan)

Dengan adanya UU HPP no7 thn 2021

Sehingga kami yg berpenghasilan kecil dapat juga di kenakan pajak kenikmatan (atas fasilitas kesehatan yg di berikan perusahaan)

Dan Berbanding kebalik dengan surat edaran dirjen pajak


SE-03/PJ.23/1984
Point 3

Jadi apabila pegawai, karyawan, atau karyawati mendapatkan perawatan kesehatan dari suatu rumah sakit, dan rumah sakit tersebut menerima pembayaran langsung dari pemberi kerja, maka balas jasa yang diterima pegawai, karyawan, atau karyawati tersebut merupakan kenikmatan yang bukan obyek Pajak Penghasilan. Balas jasa tersebut tidak diterima atau diperoleh dalam bentuk uang tunai oleh pegawai, karyawan atau karyawati, melainkan diterima dalam bentuk kenikmatan. Pembayaran uang tunai tidak pernah diterima atau diperoleh oleh pegawai, karyawan, atau karyawati.

SE-03/PJ.23/1984

https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/save/2053?print=1


Saya minta dukungan  atas penolakan atau meminta perbaikan atas UU HPP no7 thn 2021. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun