MINTA DUKUNGAN
Saya membutuhkan dukungan dan masukan atas hal dalam UU HPP No7 thn 2021.
Ada hal yg saya ingin sampaikan untuk penghasilan kecil yg di kenakan pajak kenikmatan(fasilitas kesehatan)
Dengan adanya UU HPP no7 thn 2021
Sehingga kami yg berpenghasilan kecil dapat juga di kenakan pajak kenikmatan (atas fasilitas kesehatan yg di berikan perusahaan)
Dan Berbanding kebalik dengan surat edaran dirjen pajak
SE-03/PJ.23/1984
Point 3
Jadi apabila pegawai, karyawan, atau karyawati mendapatkan perawatan kesehatan dari suatu rumah sakit, dan rumah sakit tersebut menerima pembayaran langsung dari pemberi kerja, maka balas jasa yang diterima pegawai, karyawan, atau karyawati tersebut merupakan kenikmatan yang bukan obyek Pajak Penghasilan. Balas jasa tersebut tidak diterima atau diperoleh dalam bentuk uang tunai oleh pegawai, karyawan atau karyawati, melainkan diterima dalam bentuk kenikmatan. Pembayaran uang tunai tidak pernah diterima atau diperoleh oleh pegawai, karyawan, atau karyawati.
https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/save/2053?print=1
Saya minta dukungan  atas penolakan atau meminta perbaikan atas UU HPP no7 thn 2021.Â