Mohon tunggu...
Heriyansyah
Heriyansyah Mohon Tunggu... Buruh - Pemerhati Pajak Penghasilan kecil

Catur , traveling

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Permohonan Ke DJP, Fasilitas Kesehatan Pekerja Jangan di Kenakan PPH21

24 Desember 2022   12:57 Diperbarui: 24 Desember 2022   14:05 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MINTA DUKUNGAN

Saya membutuhkan dukungan dan masukan atas hal dalam UU HPP No7 thn 2021.

Ada hal yg saya ingin sampaikan untuk penghasilan kecil yg di kenakan pajak kenikmatan(fasilitas kesehatan)

Dengan adanya UU HPP no7 thn 2021

Sehingga kami yg berpenghasilan kecil dapat juga di kenakan pajak kenikmatan (atas fasilitas kesehatan yg di berikan perusahaan)

Dan Berbanding kebalik dengan surat edaran dirjen pajak


SE-03/PJ.23/1984
Point 3

Jadi apabila pegawai, karyawan, atau karyawati mendapatkan perawatan kesehatan dari suatu rumah sakit, dan rumah sakit tersebut menerima pembayaran langsung dari pemberi kerja, maka balas jasa yang diterima pegawai, karyawan, atau karyawati tersebut merupakan kenikmatan yang bukan obyek Pajak Penghasilan. Balas jasa tersebut tidak diterima atau diperoleh dalam bentuk uang tunai oleh pegawai, karyawan atau karyawati, melainkan diterima dalam bentuk kenikmatan. Pembayaran uang tunai tidak pernah diterima atau diperoleh oleh pegawai, karyawan, atau karyawati.

SE-03/PJ.23/1984

https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/save/2053?print=1


Saya minta dukungan  atas penolakan atau meminta perbaikan atas UU HPP no7 thn 2021. 

Karena ini tidak berkeadilan. 

Gaji karyawan akan habis jika biaya berobat yg di bayarkan perusahaan ke rumah sakit senilai 40jt dan dikenakan PPH21(Pajak kenikmatan).

Dan saya sudah meminta permohonan untuk tidak di kenakan pajak ke direktorat 2 dirjen pajak.

Berikut saya akan lampirkan jawaban surat penegasan direktorat 2 , untuk dapat memberikan masukan kepada saya. Mohon petunjuk , dukungan dan DOANYA.
Heriyansyah


Saya berharap pemerintah bisa merealisasikan biaya berobat di kategori kan bukan objek pajak.... 

Atas balasan surat dirjen pajak direktorat 2.
Sebelum masa pajak 2022 di terbitkan bukti potong form A1.
Dan berharap pula uang pph21 yg jumlahnya besar yg menghabiskan gaji karyawan uangnya di kembalikan.

Berikut link dokumen balasan surat direktorat 2

Surat Balasan Direktorat 2 DJP

https://drive.google.com/file/d/13SKWoRxz2AcwR9VzTrPe8fMkiFI93yQh/view?usp=drivesdk

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun