Karena ini tidak berkeadilan.Â
Gaji karyawan akan habis jika biaya berobat yg di bayarkan perusahaan ke rumah sakit senilai 40jt dan dikenakan PPH21(Pajak kenikmatan).
Dan saya sudah meminta permohonan untuk tidak di kenakan pajak ke direktorat 2 dirjen pajak.
Berikut saya akan lampirkan jawaban surat penegasan direktorat 2 , untuk dapat memberikan masukan kepada saya. Mohon petunjuk , dukungan dan DOANYA.
Heriyansyah
Saya berharap pemerintah bisa merealisasikan biaya berobat di kategori kan bukan objek pajak....Â
Atas balasan surat dirjen pajak direktorat 2.
Sebelum masa pajak 2022 di terbitkan bukti potong form A1.
Dan berharap pula uang pph21 yg jumlahnya besar yg menghabiskan gaji karyawan uangnya di kembalikan.
Berikut link dokumen balasan surat direktorat 2
Surat Balasan Direktorat 2 DJP
https://drive.google.com/file/d/13SKWoRxz2AcwR9VzTrPe8fMkiFI93yQh/view?usp=drivesdk
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI