Mohon tunggu...
heristiawan aryo
heristiawan aryo Mohon Tunggu... Dosen - mahasiswa magister ilmu hukum

mahasiswa magister ilmu hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tanggung Gugat Dokter: Menjaga Keadilan di Dunia Kesehatan

27 Juli 2024   13:50 Diperbarui: 27 Juli 2024   13:57 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

BKonsiliasi mirip dengan mediasi, tetapi konsiliator lebih proaktif dalam memberikan saran dan rekomendasi untuk penyelesaian sengketa. Konsiliasi dapat membantu meredakan ketegangan dan membangun kesepakatan yang fair.

Tanggung gugat dokter kepada pasien saat terjadi malpraktek kedokteran adalah hal yang sangat penting dalam menjaga keadilan dan kepercayaan dalam sistem kesehatan. Dalam perspektif teori keadilan, tanggung gugat ini adalah hak yang harus dijamin bagi semua pasien. Sementara itu, hukum responsif menekankan pentingnya sistem hukum yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan konkret masyarakat, termasuk pasien yang dirugikan oleh malpraktek. ADR menawarkan solusi yang lebih manusiawi, cepat, dan murah dalam penyelesaian sengketa dokter-pasien. Dengan mengedepankan dialog dan kerjasama, ADR dapat menciptakan penyelesaian yang lebih memuaskan bagi kedua belah pihak, mengurangi beban sistem peradilan, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di sektor kesehatan. Oleh karena itu, promosi penggunaan ADR dalam kasus malpraktek kedokteran adalah langkah yang bijak dan perlu didorong untuk mewujudkan sistem kesehatan yang lebih adil dan responsif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun