Mohon tunggu...
heristiawan aryo
heristiawan aryo Mohon Tunggu... Dosen - mahasiswa magister ilmu hukum

mahasiswa magister ilmu hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kapan Hukum Akan Adil?

16 Juli 2024   12:17 Diperbarui: 16 Juli 2024   12:17 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum yang adil ternyata tidak ditentukan oleh kemanfaatannya, tetapi hukum yang adil justru ditentukan oleh penguasa. 

 

Hukum harus tetap dilaksanakan, terlepas apakah hukum itu benar atau salah. Hukum tidak pula peduli apakah hukum itu memberikan penderitaan atau nestapa. Karena yang dinamakan keadilan adalah apa yang telah diputuskan oleh penguasa setelah melalui perdebatan dalam persidangan. Dengan kata lain, apapun hukumnya  selama telah ditetapkan penguasa adalah hukum yang adil, meskipun pada kondisi tertentu digunakan untuk melakukan kesewenang-wenangan.

 

Walaupun Langit Runtuh, Keadilan harus Ditegakkan

Senator Romawi bernama Calpurnius Piso pernah mengenalkan jargon yang di kemudian hari dijadikan salah satu asas hukum yakni “fiat Justitia ruat caelum” yang berarti “tegakkan keadilan meskipun esok langit akan runtuh”. Keadilan adalah prinsip fundamental dalam setiap sistem hukum yang mengatur hubungan antara individu, masyarakat, dan pemerintahan. Konsep ini tidak hanya terkait dengan penerapan hukum yang adil, tetapi juga mencakup perlakuan yang merata terhadap semua orang tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau politik.


Konflik Kepentingan Mengikis Keadilan

Namun, realitas sering kali menunjukkan bahwa keadilan sering terkikis oleh kepentingan politik, korupsi, ketimpangan sosial, dan berbagai faktor lainnya. Hukum memang berbeda dengan keadilan, tetapi keadilan harus tetap menjadi roh dari hukum. Urgensi menegakkan keadilan adalah esensi dari sebuah masyarakat yang beradab. 

Keadilan tidak hanya memberikan perlindungan bagi yang lemah dari penindasan yang dilakukan oleh yang kuat, tetapi juga memastikan bahwa setiap individu memiliki akses yang sama terhadap keadilan dan hak-haknya yang mendasar. Keadilan yang terjamin merupakan pondasi bagi perdamaian sosial dan stabilitas politik dalam suatu negara.

Meskipun pentingnya diakui secara universal, menegakkan keadilan sering kali dihadapkan pada berbagai tantangan. Di negara Indonesia, sistem peradilan rentan terhadap campur tangan politik, manipulasi, atau keputusan yang bersifat diskriminatif. Hal ini mengakibatkan ketidaksetaraan dalam perlakuan hukum dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun