Mohon tunggu...
Heri Purnomo
Heri Purnomo Mohon Tunggu... Administrasi - nothing

-

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mengapa Ahok Ditolak FPI?

24 September 2014   02:17 Diperbarui: 17 Juni 2015   23:45 1430
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan memperhatikan dan menimbang berbagai alasan, DPD FPI Jakarta, telah mengeluarkan MAKLUMAT yang isinya antara lain:


  • Pertama: DPD FPI DKI Jakarta menolak Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta.
  • Kedua: DPD FPI DKI Jakarta menyerukan agar Kemendagri dan DPRD DKI Jakarta tidak melantik Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
  • Ketiga: DPD FPI DKI Jakarta menyerukan pemilihan Gubernur baru melalui DPRD DKI Jakarta atau referendum rakyat Jakarta untuk menolak Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

AYO BERJUANG DENGAN JIWA DAN RAGA DEMI TEGAKNYA IZZUL ISLAM WAL MUSLIMIN….

ALLAHU AKBAR !!!

DPD FPI DKI Jakarta.

Alasan penolakan FPI terhadap Ahok memang tidak tertuang secara verbal dalam surat ini. Namun jika membaca kalimat yang saya tandai dengan warna merah di atas ada bagian kalimat " .... demi tegaknya izzul Islam wal Muslimin.. " sudah menggambarkan bahwa agamalah alasannya. Ahok adalah non Muslim dan itu bisa dianggap oleh FPI berlawanan dengan misi tegaknya Izzul Islam Wal Muslimin.

Inilah alasan yang bisa dikategorikan menyinggung SARA ( Suku Agama Dan Ras ) yang sangat sensitif dan berpotensi memecah belah bangsa Indonesia. Ini sudah termasuk pelanggaran Undang-undang yang mengatur tentang SARA yakni : Pasal 157 KUHP Ayat 1 yang bunyinya "Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau merendahkan diantara atau terhadap golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan".

Dalam hal ini, apa yang dilakukan FPI sudah masuk delik pidana karena alasan yang dimunculkan adalah karena Ahok bukan orang Islam sementara tidak ada undang-undang yang mengatur bahwa agama seorang Gubernur harus Islam. Jika demikian, seharusnya FPI terutama pimpinannya Habib Riziq bisa terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.

Saya rasa hukum sudah saatnya ditegakkan agar elemen bangsa tidak berbuat sekehendak hatinya. Bangsa ini butuh ketenangan dan kedamaian. Kalau setiap organisasi ngotot menuntut aspirasinya yang bertentangan dengan undang-undang tidak dilakukan tindakan ini akan berbahaya dan bisa menjadi bom waktu suatu saat nanti. Embrio-embrio perpecahan akan semakin membesar, dan jika pemerintah tidak tegas akan bisa menimbulkan perang saudara yang tentu sangat tidak diinginkan oleh semuanya, kecuali mereka yang memelihara semangat sektarian.

Ketegasan Ahok dalam hal ini diperlukan agar sentimen SARA tidak terus menerus dibiarkan. Pembiaran pelanggaran hukum selama ini telah melahirkan konflik yang sulit memdamkannya. Kita sudah merasakan sendiri semenjak kampanye Pilpres yang penuh dengan pelanggaran dan sentimen SARA telah menyebabkan kubu yang kalah tak pernah bisa menerima kekalahan dengan legowo. Sentimen SARA punya andil besar di dalamnya. Untuk itu janji Ahok yang akan bertindak tegas jika FPI bermain-main dengan SARA patut didukung. Ini semua demi kerukunan dan keharmonisan hidup berbangsa.

Sudah saatnya kesadaran akan kemajemukan mendapat perhatian yang lebih. Semoga demo hari Rabu besuk tidak sampai terjadi chaos atau kerusuhan yang meresahkan. Karena yang dirugikan adalah warga DKI sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun