Mohon tunggu...
Herin Priyono
Herin Priyono Mohon Tunggu... profesional -

jurnalis, penulis-madzab "Syaraf Penulisan" dan peneliti pd Pusat Pelatihan Pasca Sarjana Yogyakarta. https://www.facebook.com/GRUP-PENULIS-by-SYARAF-PENULISAN-134853406547865/ HP 082135211769

Selanjutnya

Tutup

Politik

DPR/Novanto, Yahudi dan Blue Print Kejayaan Indonesia Maritim 2035, Sebuah Involusi People Powerkah?

15 Desember 2015   15:15 Diperbarui: 15 Desember 2015   19:16 1316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Untuk permenungan awal.

Cobalah bagaimana kita masih bisa berharap kepada DPR jika tingkah laku semua orang-orangnya seperti Setya Novanto dengan  Freeport Gatenya? Bukti bahwa Setya Novanto hanyalah sebuah “gunung es” dari perilaku semua anggota DPR/DPRD umumnya di Indonesia dapat dilihat dari kutipan di bawah ini:

Tiga lembaga yang berbasis di Amerika Serikat (AS) tercatat paling banyak menjadi konsultan pemerintah dalam merancang 72 undang-undang (UU) yang disinyalir Badan Intelijen Nasional (BIN) disusupi kepentingan asing. Ketiga lembaga tersebut adalah World Bank (Bank Dunia), International Monetary Fund (IMF), dan United States Agency for International Development (USAID). “Ketiganya terlibat sebagai konsultan, karena memberikan pinjaman kepada pemerintah untuk sejumlah program di bidang politik, ekonomi, pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan rakyat. Makanya, mereka bisa menyusupkan kepentingan asing dalam penyusunan UU di bidang-bidang tersebut,” kata Anggota DPR dari FPDI-P Eva Kusuma Sundari kepada. Menurut dia, Bank Dunia antara lain terlibat sebagai konsultan dalam sejumlah program pemerintah di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan berbasis masyarakat. Keterlibatan Bank Dunia tersebut, membuat pemerintah mengubah sejumlah UU antara lain UU Pendidikan Nasional (No 20 Tahun 2003), UU Kesehatan (No 23 Tahun 1992), UU Kelistrikan No 20 Tahun 2002, dan UU Sumber Daya Air (No 7 Tahun 2004).

Konsultasi Bank Dunia yang menyusup ke UU Pendidikan melahirkan program bantuan operasional sekolah (BOS) yang dibiayai utang luar negeri, begitu juga dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri. “Tapi pemerintah punya utang cukup besar ke Bank Dunia melalui anak usahanya IBRD (International Bank for Reconstruction and Development) dan IDA (International Development Association) untuk membiayai program BOS dan PNPM Mandiri,” ujar Eva. Dari data yang dihimpun SP, pinjaman IBRD untuk Indonesia berjangka waktu 20 tahun dengan masa tenggang (grace period) 5 tahun. Pada 2007, Bank Dunia menginvestasikan US$ 1,16 miliar di Indonesia untuk 28 proyek di bidang infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan pembangunan berbasis masyarakat lainnya, di mana US$ 771 juta dolar  merupakan pinjaman IBRD dan US$ 389 juta dolar pinjaman IDA. Untuk 2008-2010, pinjaman dari IBRA untuk membiayai program BOS sekitar US$ 600 juta.

Era Pemerintahan SBY yang sangat pro-neoliberal, dikeluarkan lagi UU No 25/2007 tentang PMA. Dalam UU PMA yang baru ini, modal asing tidak lagi dibatasi—bisa 100%. Hak guna usaha bisa 94 tahun dan, jika waktunya sudah habis, bisa diperpanjang 35 tahun lagi. Lebih tragis lagi: tidak ada lagi perlakuan berbeda antara modal asing dan domestik. Akibatnya, sebagian besar sumber daya alam dan sektor ekonomi strategis dikuasai asing. Akhirnya, seperti diperingatkan Bung Karno, sebagian besar keuntungan mengalir keluar, sedangkan rakyat ditinggal kering-kerontang. Konon, rakyat Indonesia hanya menikmati 10% dari keuntungan ekonomi, sedangkan 90%nya dibawa oleh pihak asing keluar. ;

Sekarang terbukti sudah bahwa intervensi asing atas kedaulatan nasional Indonesia

Sebut saja: UU nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas. Banyak pihak, khususnya kalangan peneliti, sudah membuktikan bahwa UU ini dibuat dengan sokongan lembaga-lembaga asing. Yang terakhir disebut-sebut mendanai pembuatan UU ini adalah United States Agency for International Development (USAID)  Dokumen yang diserahkan itu adalah Program Reformasi Sektor Energi yang diambil dari situs USAID. Di sana disebutkan bahwa USAID membiayai perbantuan teknis dan pelatihan (technical assistance and training) dalam mengimplementasikan UU Migas, Kelistrikan, dan Energi Geotermal. Dalam dokumen itu juga tertulis, ”These laws were drafted with USAID assistance (UU ini dirancang dengan bantuan USAID).”Dana yang dialirkan USAID untuk pembahasan UU Migas dan turunannya, selama kurun waktu 2004 - 2007adalah 21,1 juta dollar AS atau sekitar Rp 200 miliar. Namun, ke mana saja dana itu mengalir, menurut Zulkifli, belum bisa memastikannya. ”Dana itu dikeluarkan ke mana ? 

Terindikasi ada Praktek Suap alias jual beli Pasal Undang undang di DPR RI

Masih Banyak lagi Produk Undang undang yang sarat kepentingan Asing diantaranya  :

  1. Perundang-undangan yang membolehkan pihak asing menguasai kekayaan alam nasional: UU nomor 22 tahun 2011 tentang migas, UU nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara, UU nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal asing, dan UU nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air, UU No.18/2004 tentang Perkebunan, UU No.19/2004 tentang Kehutanan, RUU pengadaan tanah, dan lain-lain.

Dampaknya: modal asing mengusai kekayaan alam nasional di sektor migas (85-90%),  kekayaan batubara (75%),  mineral (89%), perkebunan (50%), dan lain-lain. Akibatnya: 90% keuntungan ekonomi mengalir keluar, dan hanya 10% yang dibagi-bagi di dalam negeri.

  1. Perundang-undangan yang menyebabkan asset strategis dan menguasai hajat hidup rakyat dikuasai asing: UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN (RUU perubahan UU BUMN 2011), Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Undang-Undang No. 17/2008 tentang Pelayaran, UU perbankan No. 10 Tahun 1998 (diperbaharui tahun 2009) UU Badan Penyelenggara Jaminan sosial, UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), RUU Perguruan Tinggi, RUU Pangan, dan lain-lain.

Dampaknya: privatisasi sejumlah perusahaan strategis yang melayani kebutuhan dasar rakyat, seperti perusahaan listrik, telekomunikasi, penyedia air minum, industri baja, industri penerbangan, dan lain-lain. Ini juga disertai dengan privatisasi layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, transportasi, dan lain sebagainya. Akibatnya: rakyat harus membayar sangat mahal setiap layanan kebutuhan dasarnya.

  1. Perundang-undangan yang melegitimasi politik upah murah: UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun