Mohon tunggu...
Herini Ridianah
Herini Ridianah Mohon Tunggu... Guru - write with flavour

pemerhati sosial dan pendidikan, guru les MIPA

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Auto Sedih! THR Cair Kena Potong Pajak

7 April 2024   15:15 Diperbarui: 7 April 2024   15:22 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pajak THR, Hal Wajar dalam Sistem Sekuler

Kebijakan pajak THR tidaklah mengejutkan. Kebijakan ini justru semakin menunjukkan tata negara yang saat ini diatur menggunakan sistem kapitalisme. Sistem kapitalisme merupakan sebuah sistem kehidupan yang orientasi aturannya berlandaskan keuntungan materi. Sistem ini berbahaya, batil, bahkan zalim ketika diterapkan. Seperti saat ini, negara yang seharusnya menjadi pelayan untuk masyarakatnya justru terkesan memalak melalui pajak. Negara kapitalisme menganggap pajak sebagai salah satu sumber pemasukan negara. Maka tidak mengherankan jika negara sering membuat kebijakan untuk melegalkan, memungut pajak, seperti kebijakan pajak THR ini.

Pajak dalam Pandangan Islam 

Sangat berbeda dengan mekanisme sumber pemasukan negara yang diatur oleh sistem Islam. Islam memiliki sumber pemasukan negara yang bermacam-macam. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nidzamul Iqtisadi menjelaskan bahwa lembaga Baitul Mal adalah Departemen Keuangan Negara.

 Baitul Mal memiliki sumber pemasukan yang berasal dari tiga pos yaitu pos kepemilikan negara, pos kepemilikan umum, dan pos zakat. Masing-masing pos memiliki jalur pemasukan dan pengeluaran. Masing-masing pos kepemilikan negara berasal dari harta Fai, kharaj, usyr, jizyah, ghanimah, rikaz dan sejenisnya. Sumber-sumber tersebut merupakan sumber tetap pemasukan negara. Pos kepemilikan umum berasal dari harta pengelolaan kekayaan alam milik umat. Sementara pos zakat bersumber dari harta zakat kaum muslimin baik itu zakat fitrah maupun zakat mal, harta wakaf, infak, dan shodaqah.

Semua pemasukan ini sangat cukup untuk membiayai kebutuhan negara dan masyarakat. Sebagaimana yang pernah terjadi pada masa kepemimpinan Khilafah Harun Ar-Rasyid. Berdasarkan Najeebabadi 2001, pada masa Khalifah Harun Ar-Rasyid, keuangan negara surplus 900 juta dinar. MasyaAllah.

 Adapun pajak dalam Islam dikenal sebagai dhoribah. Hanya saja, praktik pemungutan dan peruntukan doribah sangat jauh berbeda dengan pajak dalam sistem kapitalisme demokrasi. Saat ini, doribah termasuk salah satu sumber pos kepemilikan negara. Namun, sifatnya tidak tetap atau temporer dan insidental. Sebab negara hanya akan menjadikan dhoribah sebagai alternatif terakhir ketika kondisi kas Baitul mal sedang menipis bahkan kosong, sementara negara harus memenuhi kebutuhan masyarakat karena kondisi genting dan penting, yang jika tidak dipenuhi segera akan menimbulkan doror atau bahaya bagi masyarakat, seperti terjadi bencana, pembangunan infrastruktur di daerah terisolasi, dan sejenisnya.

 Dalam Islam, pajak tidak diambil kecuali pada kondisi yang wajib memenuhi dua syarat. Pertama, hal itu diwajibkan atas baitul mall dan kaum muslimin sesuai dengan dalil-dalil syariat yang shahih. Kedua, di baitul mal tidak ada harta yang mencukupi untuk kebutuhan itu. Kebolehan negara memungut pajak dengan kondisi tersebut berdasarkan sabda Rasulullah saw : "sedekah yang paling utama adalah dari orang kaya" (HR.muttafaq alaih)

 Dan luar biasanya, dharibah (pajak) hanya akan dipungut dari kaum muslimin yang memiliki kelebihan harta, yakni kaum muslimin yang sudah tercukupi kebutuhan mereka sendiri dan keluarganya secara makruf.

Demikianlah ketentuan pajak (dharibah) dalam sistem Islam yang praktiknya sangat berbeda dengan pajak dalam sistem kapitalisme. Dalam kapitalisme, semua barang dikenakan pajak seperti gaji, THR, rumah, kendaraan, bahkan makanan dan sebagainya. Praktik pajak seperti ini diancam oleh Rasulullah Saw. Telah diriwayatkan dari Utbah bin Amir bahwa ia telah mendengar Rasulullah saw bersabda : "Tidak masuk surga pemungut cukai" (HR.Ahmad dan disahihkan oleh alhakim).

 Di sisi lain, Islam juga mewajibkan negara menjamin kesejahteraan rakyatnya melalui berbagai Mekanisme seperti menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan bagi laki-laki. Jaminan tersebut adalah bentuk jaminan tidak langsung dari negara agar masyarakat mampu memenuhi kebutuhan pokok mereka yang meliputi sandang, pangan dan papan pula. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun