Mohon tunggu...
Herini Ridianah
Herini Ridianah Mohon Tunggu... Guru - write with flavour

pemerhati sosial dan pendidikan, guru les MIPA

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tarif Tol Naik, Rakyat makin Tercekik

17 Maret 2024   10:49 Diperbarui: 17 Maret 2024   11:13 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mulai tanggal 9 Maret 2024 pukul 00 Waktu Indonesia Barat diberlakukan penyesuaian tarif integrasi pada ruas jalan tol Jakarta Cikampek dan jalan layang Muhamed bin Zayed. berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan dan Perumahan Rakyat nomor 250/ kpts/m/ 20024. (www.mediaindonesia.com). Kebijakan itu jelas menambah beban dan kesedihan rakyat. Terlebih saat rakyat baru saja terbebani dengan harga sembako yang kompak naik jelang awal Ramadhan. Padahal sebentar lagi mayoritas rakyat tentu ingin mudik lebaran ke kampung halaman. Namun, kado pahit harus mereka terima , karena  tarif tol justru naik. Terbayang dampak turunannya seperti kenaikan harga barang dan jasa lainnya.  

 Perubahan tarif ini mengundang protes karena tarif yang ada saat ini dirasa kurang adil dan membuat masyarakat merasakan kenaikan tarif secara signifikan. Apalagi saat ini diberlakukan tarif tol jauh dekat dengan bayaran yang sama. Sementara itu operator beralasan kenaikan tarif ini karena pertimbangan inflasi untuk ruas jalan tol Jakarta Cikampek dari periode September 2016 hingga Desember 2023. Serta hitungan inflasi untuk segmen jalan layang MBZ mulai periode Oktober 2020 hingga Desember 2023. (www.cnbcindonesia.com)

Selain itu, komponen lainnya yaitu pengembalian investasi terhadap penambahan kapasitas jalur jalan tol Jakarta Cikampek dari km 50 sampai dengan km 67 arah Cikampek dan km 62 sampai km 50 arah Jakarta. Serta penyediaan 4 titik fasilitas emergency parking Bay di Jalan layang MBZ. Sebagaimana diinformasikan, tarif tol Jakarta Cikampek Golongan 1 sebesar Rp 27.000 yang semula Rp20.000, golongan 2 dan 3 sebesar rp40.500 yang semula Rp 30.000 dan golongan 4 dan 5 Rp 54.000 yang semula Rp 40.000. (https://industri.kontan.co.id/news)

Sebelumnya,Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengumumkan rencana kenaikan tarif untuk 13 ruas jalan tol pada Kuartal I-2024, Senin (15/1/2024). Menurut pernyataan Munir, daftar ruas tol yang akan mengalami kenaikan tarif mencakup Jalan Tol Surabaya-Gresik, Jalan Tol Kertosono-Mojokerto, Jalan Tol Bali-Mandara, Jalan Tol Serpong-Cinere, Jalan Tol Ciawi-Sukabumi, Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo, Jalan Tol Makassar Seksi 4, Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, Jalan Tol Gempol-Pandaan, Jalan Tol Surabaya-Mojokerto, Jalan Tol Cikampek-Palimanan (Cipali), Jalan Tol Cibitung-Cilincing Seksi 1, Jalan Tol Integrasi Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak. UU Jalan No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan menjadi dasar hukum penyesuaian tarif tol ini. Penyesuaian dilakukan setiap dua tahun sekali, bergantung pada inflasi dan evaluasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol. (https://www.kompas.tv/ekonomi/)

Paradigma Bisnis Sistem Kapitalis

Paradigma sistem kapitalisme yang diterapkan di negeri ini telah menjadikan keuntungan materi sebagai tujuan bernegara. Tak heran konsep liberalisasi ekonomi dalam sistem ekonomi kapitalisme telah melegalkan kebutuhan publik hingga kepemilikan publik sebagai objek komersialisasi termasuk Jalan.

 Pembangunan fasilitas umum seperti jalan tol, rel kereta api, pelabuhan, bandara dan sebagainya didasari atas kepentingan bisnis. negara pun membuka aliran investasi bagi pihak swasta dalam proyek pembangunan fasilitas umum ini. Maka, kenaikan tarif tol merupakan perkara yang lumrah terjadi dalam sistem kapitalisme. Sebab pembangunan jalan tol dilakukan dengan orientasi bisnis dan keuntungan.  Khusus jalan tol, kemudahan tampak dari regulasi atau kebijakan yang semakin mempermudah investasi bisnis jalan tol oleh pihak swasta.

Pembangunannya dilakukan dengan melibatkan investor-investor atau dengan kata lain pengelolaannya diserahkan kepada pihak swasta. Pemerintah beralasan bahwa membangun jalan tol membutuhkan biaya yang besar mulai dari pengadaan tanah, konstruksi hingga peralatan. Oleh karena itu, pemerintah memandang perlu menggandeng pihak swasta dalam membangun proyek strategis infrastruktur pemerintah. Dalam kerjaasama ini, pihak swasta membiayai pembangunan jalan tol terlebih dulu. Kemudian pengembalian investasi didapat melalui penarikan biaya tol selama masa konsesi.

 Pemerintah pun menekankan, meski dibangun oleh swasta, sebenarnya jalan tol merupakan milik negara, milik rakyat. Pasalnya, pada akhirnya jalan tol akan berubah menjadi Jalan non tol tak berbayar (gratis). Namun kenyataannya, lamanya konsesi ini menjadi misteri. Bahkan negara diberi wewenang untuk memperpanjang kontrak dengan pihak swasta.

 Demikian pula pemerintah berwenang memberikan hak pada swasta untuk tetap mengelola jalan tol guna mendapat dana segar untuk membangun tol baru di lokasi lain.Konsekuensinya, masa pembayaran jalan tol menjadi lebih lama dengan tarif normal. Mungkin juga akan terus menerus menjadi jalan berbayar. Inilah kenyataan sesungguhnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun