Hukum yang jelas seperti ini akan memberikan keadilan bagi para pemilik lahan. Kepemilikan mereka yang telah puluhan tahun atas lahan tidak bisa dibatalkan atau diambil alih oleh siapa saja , bahkan oleh negara sekalipun hanya karena tidak bersertifikat.
Malah terbukti ketika sertifikat menjadi satu-satunya bukti keabsahan kepemilikan lahan, ini justru membuka terjadinya perampasan lahan. Kasus Rempang adalah salahsatu buktinya saat ini. Â Masyarakat yang sudah berabad abad tinggal disana justru tidak diakui sebagai pemilik sah tanah dengan alasan tidak memiliki sertifikat tanah. Sedangkan kalau pemilu, suara mereka dikejar-kejar. Namun, ketika ada investasi yang dinilai menjanjikan, mereka dipaksa meninggalkan ruang hidup mereka. Ujungnya, rakyat tetap menjadi korban.
Sungguh, konflik agraria tidak akan tuntas hingga ke akar, bahkan akan semakin tumbuh subur, sepanjang masalah utamanya diabaikan, yakni penerapan sistem kapitalisme sekuler. Sebaliknya, konflik agraria hanya bisa diatasi dengan  penerapan syariat Islam kaffah yang akan menciptakan keadilan hakiki bagi masyarakat.
Wallahu a'lam bish showab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H