Mohon tunggu...
Herini Ridianah
Herini Ridianah Mohon Tunggu... Guru - write with flavour

pemerhati sosial dan pendidikan, guru les MIPA

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kasus Kekerasan Seksual Makin Masif, Butuh Solusi Komprehensif

15 September 2023   22:00 Diperbarui: 15 September 2023   22:49 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.idntimes.com/news/indonesia

Pemikiran masyarakat juga diracuni dengan tayangan-tayangan porno. Pergaulan di masyarakat juga menganut pergaulan bebas dan permisif yang menormalisasi perzinaan. Sistem sanksi pun tidak tegas bahkan tidak jarang membuat korban kekerasan seksual tidak mendapat keadilan yang sesuai. Para pelaku rata-rata dijatuhi hukuman penjara 5-15 tahun. Hukuman yang tidak membuat jera bagi pelaku atau pencegah orang lain melakukannya.

Jadi akar masalah kasus ini bukan terletak dari minimnya peran orang tua namun karena penerapan sistem sekularisme kapitalisme.

Islam, Satu-satunya Solusi Komprehensif

Sangat berbeda dengan cara penyelesaian kasus kekerasan seksual dalam sistem Islam. Sebagai ideologi, Islam memiliki seperangkat aturan baku yang sangat terperinci dan sempurna mencakup seluruh aspek kehidupan. Untuk menyelesaikan kasus kekerasan seksual, Islam mampu menyelesaikannya dengan penerapan beberapa sistem, seperti sistem pergaulan, ekonomi, permediaan dan sanksi.

Tak hanya itu, Islam juga mewajibkan agar tiga pilar yakni orang tua, masyarakat dan negara menjalankan perannya masing-masing untuk mencegah kekerasan seksual. Adapun peran orang tua adalah mendidik anak-anak mereka dengan syariat Islam. 

Orang tua wajib menanamkan akidah kepada anaknya hingga terbentuk kesadaran di dalam diri anak bahwa dia adalah hamba Allah yang wajib menaati perintahnya dan menjauhi larangannya. Orang tua juga harus mengajari syariat Islam kepada anak-anaknya, seperti memisahkan tempat tidur anak sejak usia 7 tahun, membiasakan menutup aurat dan tidak mengumbar aurat, tidak berkhalwat, mengetahui siapa mahramnya dan sebagainya. Aturan ini akan membentengi anak-anak dari kemaksiatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun