Sifilis bikin miris! Sifilis yang merupakan salah satu penyakit infeksi menular seksual atau IMS menunjukkan jumlah yang mencengangkan. Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril menyebut peningkatan dalam kurun waktu 5 tahun ini mencapai angka 70 persen. dari 12.000 kasus menjadi 21.000 kasus, (https://nasional.kompas.com/read/2023/05/08).
Beberapa daerah seperti di Jawa Barat yakni Bandung, Sukabumi, Jakarta, hingga Papua menjadi daerah dari beberapa daerah yang menyumbang kasus terbanyak. Berdasarkan wilayahnya, berikut adalah 8 provinsi dengan kasus sifilis terbanyak di Indonesia pada 2022:
Berdasarkan kelompok usianya, pasien sifilis didominasi usia 25-49 tahun dengan persentase 63%. Kemudian, kelompok 20-24 tahun sebanyak 23%, dan 15-19 tahun dengan 6%. Lalu, terdapat 5% pasien berada di usia di atas 50 tahun. Di sisi lain, sifilis juga ditemukan pada anak-anak, yaitu 3% pada usia di bawah 4 tahun dan 0,24% di usia 5-15 tahun. Berdasarkan gendernya, mayoritas pasien sifilis berjenis kelamin laki-laki yaitu 54%, sedangkan perempuan sebanyak 46%.
 Penyakit sifilis disebabkan oleh bakteri treponema pallidum. Bakteri tersebut menginfeksi tubuh manusia melalui luka di alat kelamin, anus, bibir, maupun mulut. Penularan infeksi dipicu oleh aktivitas seksual yang dilakukan oleh penderitanya. Oleh karena itu, ketika ditemukan kasus sifilis makin meningkat dari tahun ke tahun, hal tersebut adalah satu keniscayaan, jika melihat rusaknya pergaulan di tengah masyarakat saat ini.
Kebebasan sudah menjadi asas interaksi antara laki-laki dan perempuan. Akibatnya, aktivitas seksual pun bebas mereka lakukan dengan siapapun yang mereka kehendaki. Alhasil, fenomena gonta-ganti pasangan menjadi hal yang lumrah di kalangan masyarakat. Lebih menyesatkan lagi, kasus Sifilis ini juga ditemukan pada ibu hamil.Â
Ibu hamil itu tentunya tertular dari pasangannya. Ibu hamil yang terinfeksi Sifilis nyatanya bisa menularkan kepada bayinya saat proses persalinan. Penularan sifilis melalui jalur ibu hamil yang positif ke anaknya sebesar 69 sampai 80 persen. jumlah ibu hamil dengan sifilis yang diobati masih rendah dengan kisaran angka 40 persen. Sedangkan, 60 persen ibu hamil yang positif sifilis lainnya tidak mendapatkan pengobatan sehingga berpotensi menularkan dan menimbulkan cacat pada anak yang dilahirkan. (https://nasional.kompas.com/read/2023/05/08)
Sungguh sangat memprihatinkan generasi yang seharusnya lahir sehat, justru tertular penyakit yang membahayakan hidupnya ketika dilahirkan ke dunia. Liberalisasi pergaulan terbukti membawa masalah besar bagi kehidupan masyarakat. Kondisi ini tentu akan lebih buruk lagi jika legalisasi LGBT disahkan di negeri ini.Â
Contoh kasus, Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY mencatat adanya peningkatan jumlah penyakit kelamin sifilis atau yang dikenal Raja Singa. Bahkan, peningkatannya lebih dari 100 persen tiap tahunnya sejak 2020 lalu hingga 2023 ini berdasarkan data Sistem Informasi HIV/AIDS (SIHA). Kepala Bidang Pengendalian Penyakit Dinkes DIY, Setyarini Hestu Lestari mengatakan, terus naiknya penyebaran sifilis di DIY karena faktor risiko lelaki seks lelaki (LSL). ( https://rejogja.republika.co.id/)
Mengapa terjadi?Â
Seperti inilah kehidupan yang lahir dari cara pandang sekulerisme kapitalisme. Kehidupan dalam sistem ini telah memisahkan agama dari kehidupan sehingga kebahagiaan dalam sistem ini dinilai dari kadar kepuasan jasmani yang mereka dapatkan. Seorang ulama besar Syekh Taqiyuddin an- Nabhani dalam kitabnya nidzhomul ijtimai (Sistem Pergaulan) menjelaskan bahwa kapitalisme menganggap penyaluran hasrat sebagai kebutuhan atau needs bukan naluri. Menurut mereka, kebutuhan ini harus dipenuhi saat itu juga.Â
Jika tidak dipenuhi akan mengakibatkan bahaya pada manusia baik bahaya fisik psikis maupun akalnya. Karena itu tidak mengherankan di dalam kehidupan peradaban barat yang notabenya sebagai pengusung kapitalisme, banyak sekali dijumpai pemikiran-pemikiran yang mengundang hasrat seksual seperti dalam buku-buku, film-film dan berbagai karya mereka. Campur baur antara laki-laki dan perempuan tanpa hajat seperti di rumah-rumah di kolam renang, di tempat rekreasi, dan sejenisnya menjadi hal lumrah. Sebab, mereka menganggap tindakan itu adalah sebagai sebuah keharusan dan sengaja diwujudkan.
 Sayangnya kaum muslimin justru latah dengan menganggap peradaban barat dengan sekulerisme kapitalismenya adalah gaya hidup modern yang patut diikuti. Padahal semua tindakan tersebut justru menjadi gerbang awal kehancuran manusia.
Pandangan IslamÂ
Sesungguhnya Islam yang diturunkan sebagai ideologi telah mengatur agar manusia dan interaksi di antara mereka menjadi interaksi yang mendatangkan keberkahan termasuk terkait kebutuhan seksual. Syaikh Taqiyudin an-Nabhani sangat rinci dan gamblang menjelaskan sistem pergaulan yang seharusnya dilakukan oleh kaum muslimin baik di ranah individu, masyarakat, hingga negara. Dalam kitabnya yakni An-Nidzhomul al-ijtimai, Syaikh Taqiyudin an-Nabhani menjelaskan bahwa Islam tidak menafikan kenikmatan hubungan seksual di antara lawan jenis. Untuk itu, Islam mengatur agar hubungan ini membawa keberkahan. Aktivitas seksual hanya disalurkan pada interaksi yang tepat, yakni hubungan suami istri. Islam mengharamkan perzinaan dan segala aktivitas seksual yang menyimpang lainnya.
Hal yang juga perlu dipahami adalah bahwa aktivitas seksual bukan merupakan kebutuhan jasmani sebagaimana pandangan peradaban barat. Namun merupakan penampakan dari gharizah nau atau naluri berkasih sayang. Naluri ini akan bergejolak ketika terdapat pemicunya. Oleh sebab itu dalam kehidupan publik atau umum, masyarakat Islam tidak menjadikan interaksi laki-laki dan perempuan bersifat seksual, melainkan interaksi amar ma'ruf nahi mungkar dan saling tolong menolong. Aktivitas pemicu bangkitnya akan ditutup rapat-rapat melalui seperangkat aturan.
Sistem pergaulan Islam memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menundukkan pandangan mereka, sebagaimana dalam QS An-Nur ayat 30-31. Khusus para muslimah wajib menutup aurat secara sempurna di ruang publik sebagaimana dalam QS An-nur ayat 31. Selain itu, Islam melarang perempuan safar tanpa mahram dan melarang seorang Istri keluar rumah kecuali dengan izin suaminya. Islam juga melarang laki-laki dan perempuan berkhalwat atau berdua-duaan dan ikhtilat atau campur baur sebagaimana kehidupan masyarakat dalam peradaban barat. Islam memerintahkan kehidupan perempuan terpisah dari kaum laki-laki. Islam hanya membolehkan interaksi antara laki-laki dan perempuan ketika ada hajat syar'i seperti dalam pendidikan dan muamalah.
 Hukum-hukum islam tersebut wajib dipahami individu sebagai pelaku utama, masyarakat sebagai penjaga dan negara sebagai penerap hukum. Demikianlah islam telah menentukan tata pergaulan yang sehat sesuai syariat dan mendatangkan kebaikan umat manusia. Terbukti selama 1300 tahun, islam diterapkan secara praktis dalam institusi negara,  sistem pergaulan masyarakatnya membawa kebaikan . Tidakkah kita menginginkan kebaikan tersebut? Harus berapa potret buruk lagi yang bisa membuat kita segera beranjak meninggalkan sistem hidup yang rusak berlandaskan hawa nafsu menuju sistem yang Allah swt ridhoi?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H