Negara dalam sistem islam juga dituntut untuk mengambil kebijakan meningkatkan dan mendatangkan investasi halal untuk dikembangkan di sektor pertanian , kehutanan, kelautan, maupun meningkatkan perdagangan. Proyek pengelolaan kepemilikan umum dilakukan oleh negara. Proyek-proyek ini menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Negara juga menjalankan strategi terkoordinasi antara sistem pendidikan dengan potensi ekonomi di berbagai wilayah. Mekanisme ini membuat serapan lulusan pendidikan akan sejalan dengan kebutuhan masyarakat, bukan kebutuhan korporasi. Negara dalam sistem islam tak akan mentolerir sedikit pun berkembangnya sektor non riil yang diharamkan syariat islam. Karena sektor non riil akan berdampak buruk menyebabkan harta hanya beredar di segelintir orang saja sehingga menyebabkan perekonomian labil.
Pengangguran sistemik ini hanyalah salahsatu persoalan cabang dari buah penerapan sistem kapitalisme yang tidak adil. Harus berapa banyak bukti lagikah yang bisa membuat negeri muslim terbesar ini sadar akan kerapuhan sistem kapitalisme ini dan berpaling darinya? Sungguh jika negeri ini menginginkan kesejahteraan, keberkahan rizki dunia akhirat, solusi cemerlangnya hanyalah kembali pada sistem yang Allah swt ridhoi yaitu sistem islam. Masalahnya mau atau tidak?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H