Mohon tunggu...
Herini Ridianah
Herini Ridianah Mohon Tunggu... Guru - write with flavour

pemerhati sosial dan pendidikan, guru les MIPA

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pemberantasan Kekerasan terhadap Perempuan, Cukupkah dengan Kampanye 16 HAKTP?

3 Desember 2022   14:11 Diperbarui: 3 Desember 2022   17:31 426
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Solusi islam

Islam memandang bahwa kedudukan perempuan itu mulia dan kehormatannya harus dijaga. Oleh karena itu, dalam sistem islam, pencegahan kekerasan seksual dilakukan secara simultan. Pondasi yang dibangun oleh negara dalam menerapkan semua sistem termasuk dalam institusi terkecil (keluarga) adalah pembentukan keimanan yang kuat dan keterikatan dengan hukum syariah.

Pilar ketakwaan individual ini menjadi penopang negara selain kontrol masyarakat dan kewenangan negara. Oleh karena itu, untuk mencegah kekerasan yang menimpa perempuan, sistem pendidikan berbasis akidah islam menjadi sarana pembentuk kepribadian islam. Dengan itu, seorang laki-laki tidak akan menyalahgunakan posisi qawwam yang diberikan syariah untuk dirinya. Perempuan pun pandai dalam menempatkan posisinya sebagai pihak yang harus selalu mendapatkan izin suami atau walinya. Keduanya memahami hak dan kewajiban masing-masing sesuai syariah yang mengatur kehidupan privat dan domestik tanpa menganggap itu sebagai beban.

Sistem tersebut berpadu dengan sistem sosial kemasyarakatan yang mencegah interaksi di antara anggota masyarakat yang bakal menimbulkan masalah. Islam menetapkan bahwa kehidupan laki-laki dan perempuan di tempat umum seperti sekolah dan layanan publik terpisah. Hal ini menjadikan perempuan terlindungi. Mereka pun tercegah dari jenis pekerjaan yang menonjolkan aspek feminitas.

Demikian pula dalam aspek media dan informasi. Aspek ini memiliki fungsi strategis membangun masyarakat islam yang kokoh. Karena itulah dalam negara berlandaskan islam, tidak akan dijumpai informasi atau media massa yang merusak iman dan akhlak masyarakat. Hal ini menjadi jaminan perlindungan perempuan dari eksploitasi  media  sebagaimana yang dilakukan masyarakat kapitalis saat ini.

Sistem sanksi sesuai syariah juga ditegakkan sebagai zawajir (pencegah) agar kejahatan tidak merajalela sekaligus sebagai jawabir atau penebus dosa. Ketakwaan aparatur negara menjadi kepastian penegakan hukum. Pasalnya, posisi hukkam (penguasa), qadhi (hakim), ataupun polisi diadakan demi menjamin ketaatan pada Allah, bukan demi mengamankan kedudukan penguasa atau pihak tertentu. Sedangkan sistem demokrasi membuat kasus kekerasan seksual seolah agar tidak sampai ke ranah hukum, namun hanya diselesaikan secara kekeluargaan.

Demikianlah berbagai perangkat komprehensif yang disediakan islam demi memenuhi hak perempuan. Tanpa meminta, mereka telah mendapatkan hak-hak mereka secara otomatis. Karena Allah SWT telah menjamin pemenuhan hak-hak mereka ketika syariat islam dilaksanakan secara kaffah.

Wallahu a'lam bish showab

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun