Mohon tunggu...
Herini Ridianah
Herini Ridianah Mohon Tunggu... Guru - write with flavour

pemerhati sosial dan pendidikan, guru les MIPA

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Waspada, Miras Makin Mengganas

22 Februari 2018   20:50 Diperbarui: 22 Februari 2018   21:11 1086
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Tribunnews.com

Indonesia dengan mayoritas penduduknya islam, jelas akan sangat kecewa, marah, sedih dengan banyaknya aturan islam yang dilanggar, terlebih dosa-dosa besar yang justru ditumbuhsuburkan, seperti adanya upaya legalisasi LGBT, legalisasi zina, legalisasi riba, serta legalisasi miras. Diakui atau tidak, saat ini, sulit bagi seorang muslim yang beriman untuk bisa menjalankan ajaran islam secara total. 

Alih-alih menjadi masyarakat islam yang taqwa, justru negara menjadi pembuka pintu gerbang berbagai kemaksiatan yang menggoda masyarakatnya untuk mencicipi sedikit demi sedikit dosa hingga umat islam merasa tidak bersalah lagi ketika melakukan dosa besar sekalipun. Mengerikan!

Hal itu wajar terjadi, mengingat meskipun Indonesia negeri mayoritas muslim, namun sistem yang diterapkannya adalah sistem yang tidak islami, yang bernama sistem kapitalisme sekuler. Sistem ini senantiasa menjadikan kebijakan berpihak pada para pemegang modal ( kapital) bukan pada rakyat. Seraya memisahkan agama dari pengaturan urusan kehidupan (aqidah sekuler). 

Maka, sampai kapanpun, negara tidak akan menjadikan halal-haram sebagai acuan menetapkan kebijakan. Asas Kepentingan dan uang akan selalu mengalahkan nalar sehat menyelamatkan negeri. Jika demikian, layakkah umat islam berharap pada sistem seperti ini?

Islam sesungguhnya memiliki aturan yang lengkap tentang seluruh aspek kehidupan, mulai dari urusan minuman hingga pemerintahan. Minuman keras, jelas haram dalam pandangan islam. 

Semua yang terlibat (memproduksi, mengedarkan, menyajikan, mengkonsumsi) akan terkena dosa yang akan mengundang adzabNya. Para pelakunya layak mendapat sanksi berat dari negara yang membuat jera. 

Negara pun haram hukumnya memperoleh pendapatan dari berbagai hal haram, seperti pajak miras, pajak prostitusi dan riba. Melakukannya akan mengundang murka Allah SWT di dunia dan akhirat.

Dalam pandangan islam, negara adalah penjaga rakyat dari segala macam tindakan maksiat. Negara tidak boleh membiarkan ruang sedikit pun kepada rakyat untuk melakukan perbuatan dosa. Karenanya negara menutup semua pintu kemaksiatan dengan jalan menerapkan islam secara menyeluruh di semua aspek kehidupan. Semua aturan islam tersebut memang hanya bisa diterapkan  dalam sistem pemerintahan yang berlandaskan aqidah islam, yaitu Khilafah. 

Ironinya, Khilafah saat ini justru dikriminalisasikan, bahkan untuk menyebut namanya saja, umat islam dibuat tabu dan takut. Padahal, khilafah adalah ajaran islam yang tak bisa dipisahkan dari penjagaan ajaran islam lainnya, seperti shalat, puasa, zakat, termasuk juga mencegah dan mengatasi miras.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun