Mohon tunggu...
Heri Lare grage
Heri Lare grage Mohon Tunggu... Freelancer - simpel dan ingin semua yg dilakukan bermanfaat. Hanya berbagi tak bermaksud menggurui

simpel dan ingin semua yg dilakukan bermanfaat. Hanya berbagi tak bermaksud menggurui Owner heriheryanto.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Bagaimana Cara Mendapatkan Kembali Kartu BPJS yang Hilang?

6 Desember 2016   15:57 Diperbarui: 7 Desember 2016   02:37 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kartu BPJS Asli akan diperlukan jika kita berobat di faskes ketiga  (rujukan kedua). Karena di Faskes tersebut saat mendaftar berobat mewajibkan peserta BPJS untuk memperlihatkan Kartu BPJS Asli. Jika tidak bisa memperlihatkan Kartu BPJS Asli maka bisa jadi akan gagal berobat menggunakan fasilitas BPJS dan disarankan untuk berobat menggunakan fasilitas peserta umum.

Baca Juga : Tukarkan Kartu BPJS Lama dengan Kartu BPJS Terbaru. Begini Caranya? 

Terus bagaimana jika kartu BPJS kita hilang?

Jika Kartu BPJS kita hilang maka laporlah ke kantor BPJS terdekat. Karena sakit itu datangnya tidak direncanakan, maka uruslah segera jika kartu BPJS Asli kita hilang. Kantor BPJS mempunyai data, mana peserta yang belum melakukan pencetakan kartu asli di kantor BPJS dan mana yang sudah melakukan cetak kartu.

Jika kita termasuk orang yang belum pernah melakukan cetak kartu BPJS di kantor BPJS maka kita tinggal bilang saja ke CS BPJS dan Petugas CS akan mencetakkan kartu tersebut untuk kita. Tapi jangan lupa ikut antri dulu ya sebelum bertemu CS BPJS.

Tapi jika kita sudah mencetak kartu dan ingin mencetak ulang karena hilang atau alasan apapun, maka ada 2 cara mendapatkan kartu BPJS yang asli yaitu dengan permohonan cetak ulang kartu dibawah materai dan cetak ulang kartu tanpa materai.

Permohonan cetak ulang kartu dengan materai manakala kita tidak bisa menunjukkan bukti kehilangan berupa surat kehilangan dari kepolisian terkait.

Sedangkan permohonan cetak ulang tanpa materai jika saat pengajuan cetak ulang kartu, kita membawa bukti kehilangan berupa surat kehilangan dari kepolisian terdekat.

Baca Juga :  Begini Cara Tebus Obat di Luar Rumah Sakit Bagi Peserta BPJS agar Gratis   

Pilih mana? dari pada ribet harus ngurus ke kantor polisi dan disana juga dimintain infaq pembuatan surat kehilangan, mending langsung kita urus saja di kantor BPJS tanpa surat kehilangan. 'Uang administrasi' pembuatan surat kehilangan dari kepolisian bisa dialihkan untuk pembelian materai. 

Catatannya, materai dibeli di luar kantor BPJS, karena pihak BPJS tidak menyediakan materai. Jadi disarankan membawa materai dari rumah atau mampir kantor pos sebentar untuk membeli materai 1 buah.

Saran saya, meskipun yang hilang itu adalah salah satu dari anggota keluarga saja, tapi mintalah permohonan untuk mencetak ulang semua keluarga. karena hanya menambahkan nama dalam surat permohonan cetak ulang yang disediakan oleh BPJS. Mumpung sudah ada di Kantor BPJS, biar semua anggota keluarga mendapat kartu BPJS yang baru. daripada harus datang sendiri menukar kartu BPJS lama menjadi kartu BPJS baru? Kartu BPJS lama bisa sebagai arsip atau  koleksi barangkali kedepan ada hal yang tidak kita inginkan itu muncul kembali. 

Baca Juga : Kelebihan dan Kekurangan Menggunakan Kartu e-ID BPJS 

Setelah mengisi formulir permohonan cetak ulang, maka petugas BPJS akan mencetakkan kartu baru untuk kita.

Sekian artikel Bagaimana mengurus kartu BPJS asli yang hilang, semoga bermanfaat. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun