Mohon tunggu...
Heri Lare grage
Heri Lare grage Mohon Tunggu... Freelancer - simpel dan ingin semua yg dilakukan bermanfaat. Hanya berbagi tak bermaksud menggurui

simpel dan ingin semua yg dilakukan bermanfaat. Hanya berbagi tak bermaksud menggurui Owner heriheryanto.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Tukarkan Kartu BPJS Lama Perorangan atau Badan Usaha dengan Kartu BPJS Terbaru

20 November 2016   11:30 Diperbarui: 21 Desember 2016   17:09 1111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi para peserta BPJS Kesehatan, sudah pada tahu belum kalau sekarang BPJS Kesehatan mengeluarkan kartu BPJS Versi terbaru? 

Sejak kartu versi pertama tidak dikeluarkan lagi oleh BPJS, BPJS memberlakukan e-ID sebagai Kartu BPJS  resmi untuk peserta BPJS. e-ID ini bisa dicetak kapanpun dan dimanapun serta dapat dicetak dengan tinta berwarna ataupun tinta hitam. Biaya produksi e-ID ini tidak sebanding dengan dana yang ada di BPJS sehingga terkesan BPJS menghemat dana (pelit).

Tapi sekarang BPJS Kesehatan mengeluarkan versi terbaru yang lebih bagus dan lebih awet dari kartu BPJS yang telah keluar sebelumnya.

Kartu BPJS Tampilan baru ini lebih kuat dan lebih tahan air, dan yang pasti kita tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk melaminating kartu BPJS kita.

Kartu BPJS keluaran terbaru ini  lebih seperti Kartu ATM atau kartu member dari sebuah toko atau merchant belanja.

Tampilan kartu BPJS terbaru lebih kepada penyamaan dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang merupakan program Bapak Presiden yang terhormat.

Bagaimana Cara Mendapatkan Kartu BPJS Versi Terbaru?

Untuk bisa mendapatkan kartu BPJS terbaru, peserta BPJS tinggal datang saja ke Kantor BPJS terdekat untuk menukarkan kartu lamanya dengan kartu terbaru. Jika Peserta adalah Peserta dari Badan Usaha maka datanglah ke BPJS Kesehatan badan Usaha. Untuk kota Semarang kantornya berada di Jl. Dr Wahidin, Sedangkan Untuk Peserta perorangan bisa datang ke kantor BPJS yang ada di Jl. Sultan Agung.

Untuk diketahui bersama, bahwa e-ID hanya berlaku bagi peserta yang belum pernah mencetak kartu BPJS sama sekali di kantor BPJS. Kartu e-ID hanya berlaku untuk berobat ke Faskes tingkat 1 dan 2. Jika peserta atau pasien dirujuk ke Faskes tingkat 3 maka wajib memperlihatkan Kartu BPJS Asli diloket pendaftaran.

Kartu e-ID bisa menjadi kartu BPJS Asli jika pada kartu tersebut terdapat stempel basah BPJS.

Sekian artikel Tukarkan Kartu BPJS Lama dengan Kartu BPJS Baru ini dibuat semoga bermanfaat. 

*) Keterangan Gambar: Kartu BPJS perorangan/ Badan Usaha yang baru

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun