Â
Â
Pernah mendengar kah anda jika anda kena tilang polisi dan minta slip (surat) tilang biru maka kita bisa transfer ke ATM dan selesailah semua perkara. memang banar demikian. tapi berapa isi dompet anda sampai sampai berani meminta slip (surat) tilang warna biru.
Meminta slip warna biru berarti kita memilih pembayaran tilang dengan cara mentransfer uang ke rekening tilang sebesar denda maksimal yang terlis dalam UU. (Baca juga Mekanisme lengkap surat tialng Biru dan merah)
Info mengenai Penerapan Hukuman maksimal sebagai berikut :
- Kendaraan Tanpa Pelat TNKB : dipidana kurungan selama 2 (dua) bulan atau denda Rp500.000 (pasal 280 UU No. 22 th 2009)
- Tidak Memiliki SIM : dipidana kurungan selama 4 (empat) bulan atau denda Rp. 1.000.000 (pasal 281 UU No. 22 th 2009)
- Melanggar Rambu Lalu Lintas :dipidana kurungan selama 2 (dua) bulan atau denda Rp500.000 (pasal 287 UU No. 22 th 2009 ttg Lantas dan angkutan jalan)
- Berkendara yang membahayakan Pejalan Kaki dan Pesepeda : dipidana kurungan selama 2 (dua) bulan atau denda Rp500.000 (pasal 284 UU No. 22 th 2009 ttg Lantas dan angkutan jalan)
untuk lebih jelas silahkan membaca di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Sedangkan Nomor rekening titipan tilang sendiri adalah
No Rekening. 0083-01-000017-30-0
a.n Titipan Tilang
Saya sendiri kurang faham apakah rekening tersebut berlaku se Indonesia atau hanya berlaku untuk kota semarang. Karena saya pribadi pernah meminta slip biru ketika saya kena tilang di Kota Semarang.
Semoga bermanfaat
Artikel terkait
Prosedur Slip tilang Biru VS Slip Tilang Merah
Cerita Mitos Slip Tilang Biru VS Slip Tilang Merah
Tidak Salah tapi Di tilang. Banding saja jika berani
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H