Mohon tunggu...
Heri Lare grage
Heri Lare grage Mohon Tunggu... Freelancer - simpel dan ingin semua yg dilakukan bermanfaat. Hanya berbagi tak bermaksud menggurui

simpel dan ingin semua yg dilakukan bermanfaat. Hanya berbagi tak bermaksud menggurui Owner heriheryanto.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Slip Tilang Merah Versus Slip Tilang Biru

6 Maret 2013   07:18 Diperbarui: 24 Juni 2015   17:14 42701
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah uang kita setor maka, slip setoran dan slip tilangnya kita fotokopi untuk arsip kita guna mengambil lebihan (selisih) antara uang awal yang disetor ke bank dan denda seharusnya yang kita keluarkan saat persidangan. Bukti pembayaran asli kita serahkan kepada Pak Polisi dan kita bisa mengambil langsung STNK/ SIM kita yang sempat ditahan Pak Polisi.

Ternyata urusannya belum selesai sampai disini. Masih ada uang lebihan denda di bank yang menjadi hak milik kita yang bisa kita ambil jika kita membawa slip/ kwitansi nominal tilang saat persidangan. Berarti mau tidak mau kalau kita menginginkan uangnya kembali harus mengikuti persidangan. Kecuali kalau kita mengikhlaskan sisanya untuk shodaqoh.

Kita harus mengikuti persidangan yang sudah terjadwal di slip tilang yang kita fotokopi tadi. Karena slip biru asli dan bukti setoran bank akan dibawa pak polisi untuk keperluan persidangan. Prosedur selanjutnya hampir sama seperti prosedur slip merah. Perbedaannya adalah, berdasarkan hasil observasi/ pemantauan lapangan, yang menggunakan slip biru (sudah membayar dibank) mendapat vonis rata dan nominalnya adalah nominal tertinggi yang dikeluarkan hakim saat persidangan roda dua yaitu Rp 50.000,-. sedangkan yang menggunakan slip merah kisarannya Rp.30.000 s.d Rp. 40.000,-.

Setelah mengetahui nominal kita diminta ke kasir untuk mengambil kwitansi. Sebelumnya oleh kasir, kita diminta menfotokopi berkas-berkas yang ada seperti slip kwitansi, slip setoran bank dan slip tilang. Setelah mendapatkan kwitansi maka untk mengambil kembalian tilang kita harus ke BRI Patimura, tidak boleh diambil di cabang lainnya. Batas waktu pengambilan tidak terbatas, asalkan kita masih mempunyai kwitansi tilang dan slip setoran dari BRI. jika salah satunya hilang kemingkinan prosedurnya akan lebih lama dan bisa jadi hangus.

Pengambilan kembalian melalui CS BRI seperti biasa dengan mengambil nomor antrian terlebih dahulu. setelah dipanggil kita mengutarakan maksud dan tujuannya maka petugas CS akan merespon cepat dan membantu kita. Untuk kelancaran administrasi keuangan maka pengambilan uang harus menggunakan perjanjian materai Rp 3000,- dan memperlihatkan identitas diri asli dan menyerahkanentitas fotokopian identitas diri. Maka beberapa menit uang kita kembali dan yang menandakan urusan kita terkait penilangan dari awal hingga akhir sudah selesai.

Pilihan ketiga adalah tilang ditempat atau tanpa surat tilang alias damai. mungkin prosedur ini sudah sangat familiar ditelinga sehingga tidak perlu diceritakan lagi. ingat-ingat saja nominal denda diatas agar kita tidak terlalu besar memberi jajan Bapak Polisi yang terhormat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun