Mohon tunggu...
Kebijakan

Kabupaten Way Kanan Menuju Opini BPK "Wajar Tanpa Pengecualian"

18 Februari 2011   14:21 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:29 788
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk itu, inventarisasi seluruh barang milik daerah yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Way Kanan mutlak harus dilakukan agar terpotret secara jelas nilai aset/kekayan Pemda yang saat ini berada di penguasaan masing-masing SKPD. Selanjutnya setelah itu dilakukan tahap penilaian ulang (revaluasi) aset / kekayaan tersebut,, khususnya yang berupa tanah dan/atau bangunan oleh Bendahara Barang guna mendapatkan nilai wajar atas aset tetap tersebut berdasarkan dokumen pengadaan/perolehan.

Inventarisasi dan revaluasi barang milik daerah merupakan bagian tak terpisahkan dari proses manajemen aset negara itu sendiri, seperti disebutkan dalam PP No.6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dimana pengelolaan barang milik negara itu meliputi : (1) perencanaan kebutuhan dan penganggaran, (2) pengadaan, (3) penggunaan, (4) pemanfaatan, (5) pengamanan dan pemeliharaan, (6) penilaian, (7) penghapusan, (8) pemindahtanganan, (9) penatausahaan, (10) pembinaan, pengawasan, dan pengendalian .

Namun, implementasi dilapangan sangat sulit untuk dilakukan karena banyaknya asset yang perlu untuk dinventarisir dan buruknya pencatatan asset yang dilakukan oleh tiap SKPD. Hal ini yang menjadi salah satu sebab Pemkab. Way Kanan tidak mendapatkan WTP.

Manajemen aset adalah proses yang sustainability , berkelanjutan yang memerlukan komitmen semua pihak yang ingin menerapkan reformasi birokrasi di lembaganya. Diperlukan reformasi secara komprehensif pada unsur-unsur yang yang terkait dengan Manajemen Aset baik pada pihak pengelola maupun pengguna barang. Unsur-unsur yangg terkait dimaksud adalah Sumberdaya manusia terutama pada pihak pengelola, organisasi yang simpel dan dapat memangkas jalur birokrasi, peraturan yang senantiasa up to date dengan kasus-kasus terbaru serta sistem (penatausahaan) yang terintegrasi dan dapat diakses oleh semua pihak yang menjadi stakeholder.

Perjalanan untuk menciptakan manajemen aset yang modern memang masih memerlukan waktu yang panjang, akan tetapi tidak mustahil untuk dilakukan apabila semua unsur yang telah disebut di atas mau melaksanakan apa yang menjadi tanggungjawab masing-masing dengan amanah dan komitmen yang tinggi. Bagaimanapun juga kedepan barang milik / kekayaan negara harus dikelola oleh SDM yang profesional dan handal, karena hal tersebut menjadi kebutuhan yang vital dan strategis pada masing-masing kementerian/lembaga negara. Penataan pengelolaan barang milik negara yang sesuai dengan semangat good governance tersebut, saat ini menjadi momentum yang tepat karena mendapat dukungan politik dari pemerintah.

Pentingnya inventarisasi dan revaluasi aset/barang kekayaan daerah yang ada saat ini sebagai bagian dari penyempurnaan manajemen aset negara secara keseluruhan. Tuntutan penerapan good governance dalam manajemen aset/kekayaan negara saat ini sudah tidak dapat ditunda-tunda lagi.Tentunya hal tersebut akan membuka cakrawala kita bersama tentang urgensi dan pentingnya kegiatan inventarisasi dan revaluasi barang daerah tersebut, sehingga dapat diharapkan mampu untuk meningkatkan status opini LKPD yang saat ini masih WDP menjadi unqualified opinion (WTP). Sudah saatnya kita berubah menjadi pengelola keuangan daerah yang mampu menerapkan fungsi penganggaran sebagaimana yang telah ditetapkan menurut peraturan yang telah dibuat agar akuntabilitas keuangan pemerintah dapat diprtanggungjawabkan.

Langkah-langkah Strategis yang Harus Dilakukan


  1. Menginventarisir berbagai kebijakan akuntansi yang belum memiliki payung hukum dan segera menyusun berbagai draft peraturan yang menjadi landasan di daerah dalam pengambilan kebijakan akuntansi.
  2. Segera memutuskan neraca SKPD tahun 2009 sebagai neraca awal tahun 2010 yang diperkuat dengan regulasi pemerintah daerah sebagai landasan penentuan neraca awal yang akan digunakan sebagai saldo awal tahun 2010.
  3. Untuk sementara asset aktiva tetap yang direalisasi sebelum tahun 2009 dimasukkan sebagai asset aktiva tetapi dalam neraca SKPKD dan dibuatkan payung hukum yang terkait dengan perkara tersebut.
  4. Harus segera melakukan inventarisis dan kapitalisasi asset daerah. Berbagai asset yang sudah terinventarisis harus memiliki tanda bukti dan dokumen hukum yang syah. Seperti kepemilikan tanah harus disertai dengan tanda bukti kepemilikan serperti sertifikat, surat tanah, surat jual beli dan sebagainya. Aset-aset yang tidak memiliki surat menyurat yang lengkap harus segera diurus dan diselesaikan proses transaksi yang pernah dilakukan. Aktiva tetap dari realisasi berdasarkan DPPA/DPA SKPD segera dilakukan jurnal penyesuain di tahun berjalan yang akan mempengaruhi nilai neraca SKPD, Sedangkan aktiva tetap yang dokumen-dokumennya belum jelas/belum ada/hilang diposkan sementara di neraca SKPKD yang untuk hal ini diperkuat dengan payung hukum. Aset tetap yang digunakan oleh suatu SKPD tetapi berada pada DPPA SKPD yang lain dibuatkan dokumen mutasi barang. Dokumen mutasi barang adalah bahan yang syah untuk melakukan jurnal penyesuaian dan pemindahan nilai aktiva tetap dari suatu neraca SKPD ke Neraca SKPD lainnya.
  5. Aset-aset pemerintah daerah yang tidak jelas nilai dan sulit ditentukan nilai materialnya harus segera dilakukan appraisal untuk mendapatkan dokumen appraisal dari institusi negara/swasta yang telah berwenang melakukan appraisal untuk mendapatkan dokumen appraisal sebagai landasan proses jurnal penyesuaian pada penyelenggaraan akuntansi di tahun yang berjalan.
  6. Sumber daya manusia pemerintah daerah harus secara konsisten ditingkatkan dengan berbagai upaya bimbingan teknis, sosialisasi dan konsultasi teknis yang terjadual dengan baik terutama di SKPD-SKPD. Peningkatan pemahanan Bendahara dalam proses-proses penyusunan pertanggungjawaban yang benar, dan peningkatan kualitas personil di Dinas P2KA Way Kanan dalam penyusunan akuntansi pemerintah.
  7. Perbaikan terhadap sistem informasi harus terus dilakukan. Sistem akan semakin efektif dan efesien seiring dengan pengembangan yang dilakukan. Seiring dengan perkembangan waktu akan banyak ditemukan berbagai permasalah demi permasalahan. Setiap permasalahan yang ditemukan dan dilakukan perbaikan akan terus mendewasakan sistem informasi yang digunakan. Semakin dewasa dan semakin tua sebuah sistem inforamsi maka sistem inforamsi tersebut semakin pintar. Dan tentunya akan semakin efektif untuk mencapai tujuan organisasi.


Semoga mencapai tujuan. Amiin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun