Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismillah, Menulis Seputar Hukum dan Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Pimpinan Baru KPK dan Wacana Penyidik Tunggal Korupsi

17 Desember 2024   09:28 Diperbarui: 17 Desember 2024   11:46 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029. Pelantikan dilaksanakan di Istana Kepresidenan Jakarta. Prabowo menyaksikan langsung pengucapan sumpah jabatan para pimpinan baru KPK. Pimpinan KPK yang dilantik kemarin adalah Setyo Budiyanto, Fitroh Rohcahyanto, Johanis Tanak, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo. Setyo Budiyanto terpilih sebagai ketua, diberitakan olehcnnindonesia.com.

Momentum pelantikan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK tersebut, sejalan dengan harapan besar untuk membawa perbaikan kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi. Upaya ke arah tersebut berbarengan, adanya wacana tentang penyidik tunggal dalam menangani korupsi sebagai extraordinary crime.

Wacana Penyidik Tunggal Tangani Korupsi

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra melempar wacana KPK akan menjadi penyidik tunggal dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia mengatakan saat ini wewenang antikorupsi tak hanya dipegang KPK melainkan juga di Kejaksaan Agung dan Polri.

"Kalau semuanya bisa oleh polisi oleh jaksa, kenapa kita tidak hanya menyatukan satu saja, hanya lembaga yang berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan di bidang tindak pidana korupsi," kata Yusril di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (10/12).

Yusril pun mengaku terbuka untuk mendiskusikan perihal wacana itu ke depannya. Ia menyebut wacana ini sebetulnya juga sudah diperbincangkan saat proses pembentukan UU KPK pada awal reformasi silam.

"Jadi kalau memang arahnya ke sana, menyesuaikan dengan KUHP baru ya tidak tertutup kemungkinan pikiran-pikiran seperti itu didiskusikan," ucapnya.

Meski begitu, Yusril menekankan wacana itu harus tetap diimbangi dengan kemungkinan pembaharuan terhadap UU Tipikor, disumberkan dari cnnindonesia.com.

Terkait wacana tersebut menjadi sebuah kewajaran, pasti ada yang pro dan kontra. Tulisan ini menumpu pada paradigma pembaharuan hukum. Dalam makalah berjudul Problematika  Pembaruan Hukum Pidana Indonesia Prof. Dr. Syaiful Bakhri, SH.,MH menyebutkan bahwa Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, telah memberikan dampak yang nyata, bagi tata hubungan manusia di dunia. Karenanya sangat berpengaruh pada perubahan hukum, baik yang bersifat hukum privat maupun hukum publik.

Di samping itu, tidak terlepas dari das sein (realitas) dan das sollen (apa yang seharusnya dilakukan), yang tidak terkesampingkan terkait dengan bagaimana tindak korupsi yang terjadi di Indonesia, hingga saat ini belum bisa dituntaskan.

Bila dihitung mundur pasca reformasi, yang kemudian menginspirasi untuk pembentukan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai trigger mechanism dalam menghadapi korupsi, berarti sudah hampir lebih dari 20 tahun. Sebuah perjalanan waktu yang Panjang dan perlu sebuah evaluasi pada pembaharuan dalam menghadapi tindak pidana korupsi yang extra ordinary crime tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun