Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismillah, Menulis Seputar Hukum dan Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Pimpinan Baru KPK dan Wacana Penyidik Tunggal Korupsi

17 Desember 2024   09:28 Diperbarui: 17 Desember 2024   11:46 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi masyarakat awam, banyaknya lembaga yang berwenang menyidik kasus korupsi seolah-olah menunjukkan keseriusan negara dalam membasmi kejahatan tersebut.

Namun, bagi mereka yang memahami sistem peradilan pidana secara utuh, banyaknya lembaga yang berwenang menyidik kasus korupsi memberi dampak tidak adanya perlindungan hukum terhadap individu dari kesewenang-wenangan negara, Eddy OS Hiariej, Kompas.id.

Untuk memahami lebih dalam urgensi dari wacana penyidik tunggal tindak pidana korupsi, saya lebih meng-highlight dari kebermanfaatannya, namun dalam konteks penyidik tunggal tadi berada pada komitmen yang tinggi, integritas yang diatas rata-rata aparat penegak hukum, sehingga secara profesional akan tegak lurus dan nir conflict of interest.

Setidaknya, penyidik tunggal untuk penegakan hukum atas tindak pidana korupsi, meminimalisir terjadi polarisasi interpretasi atas penerapan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tipikor.

Bisa jadi ini menjadi sisi lain, fakta empiris menyangkut interpretasi aparat penegak hukum ketika melakukan penyidikan korupsi. Penerapan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, acapkali menjadi potensi abuse of power dan  bersinggungan dengan conflict of interest.

Hal ini terlihat ketika ada salah satu lembaga yang diberi kewenangan memberantas korupsi, dalam kasus tertentu beda penafsiran adanya mens rea, unsur kerugian keuangan negara hingga perkara, menjadi salah satu variabel yang signifikan. Publik menilai, hal ini terdorong oleh "keterpengaruhan" eksternal dan tidak murni atau sarat dengan kepentingan-kepentingan tertentu tadi.

Memang dalam penafsiran atas hukum, akan muncul perbedaan-perbadaan. Namun, bila perbedaan pandangan tadi menjadi terpetakan " antar-lembaga", maka berpotensi memunculkan ketidak pastian hukum itu sendiri.

Bila ini terjadi maka yang terjadi adalah kontra due process of law. Dalam bahasa yang lain, perbedaan pada interpretasi-individu menjadi sebuah hal yang wajar, namun bila sudah menjadi interpretasi kelembagaan, akan menjadi polarisasi atas kepastian hukum tadi.

Tidak sederhana untuk mewujudkan wacana penyidik tunggal bagi perkara tindak pidana korupsi, butuh proses dan kajian serta tentunya masukan dari berbagai kalangan, namun bisa terlaksana selama masih dalam koridor pembaharuan hukum yang memang dibutuhkan untuk menjawab dinamika yang terjadi.

(Salam Anti Korupsi)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun