Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismillah, Menulis Seputar Hukum dan Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Fiksiana Pilihan

Satuan Tugas Anti Rasuah (5) : Nama Saya Mutia

12 Desember 2024   08:00 Diperbarui: 12 Desember 2024   08:46 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Diilhami oleh Kisah Nyata sebagai Penyidik KPK : Satuan Tugas Anti Rasuah (5)

    " Pengungkapan skandal korupsi, psikis saat transisi regulasi, di-mix dengan haru biru sisi manusiawi penyidik yang juga butuh akan cinta. "

Episode : Nama Saya Mutia

Mutia berjalan ringan mengitari kolam renang hotel. Berseberangan dengan hotel, resto yang pagi itu masih nampak sepi dari tamu hotel. Padahal sudah lewat dari jam 06.45. Artinya resto sudah buka dan para penyaji terlihat stand by di beberapa titik di dalam resto.

Setiap gerak Mutia, diperhatikan secara diam-diam oleh Farid. Sambil menuang air hangat, Farid sesekali bergantian melihat ke arah HP, sesekali mengalih pandang pada sosok perempuan di luar sana.

Nun kejauhan, nampak bangunan menjulang. Hotel tempatnya bermalam, berada di tengah kota Surabaya.

Angan Farid seolah kembali di sebuah hari, tiga tahun yang lalu. Saat pertama perempuan yang tengah berjalan, sekedar jogging, bergabung di Satgas-nya. Saat itu untuk beberapa bulan admin Satgas yang dipimpin Alan vakum. Baru setelah ada rekruitmen dari fresh graduate dan mendapat pelatihan dalam pekan yang dikenal sebagai  induksi secara internal Lembaga Anti Rasuah, pegawai dianggap sah untuk melaksanakan tugas sesuai pembagian unit kerjanya.

" Nama saya Mutia, Bang. " Begitu awal kata terucap dari perempuan yang mengenakan jilbab. Saat itu di kubikel para penyidik ditempatkan masih sepi. Belum menyentuh jam 08.00. Bagi penyidik, berlaku ketentuan jam kerja flexible, tidak harus masuk jam o8.00. Bisa lebih dari itu, yang penting dalam satu pekan minimal 38-40 jam.

Hal ini diperlakukan mengingat jam kerja penyidik tidak sama dengan staf atau unit kerja lain. Datang jam 08.00, pulang jam 17.00. Bagi penyidik, bila jam kerja dipaku dengan system seperti ini, tidak bisa jalan.

Acapkali, tugas pemeriksaan saksi, bisa sampai malam hari. Juga pada saat penggeledahan ataupun melakukan tindakan hukum lain. Bahkan kalau kegiatan misalnya melakukan penangkapan dilakukan Sabtu dan Minggu, diberikan hari pengganti untuk libur.

" Saya duduk di mana ya Bang? "

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Fiksiana Selengkapnya
Lihat Fiksiana Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun