Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis tentang : - Korupsi dan Bunga Rampai (2022) - Korupsi (2023) - Hukum dan Korupsi (22 Oktober 2024 sd. sekarang) - Sebelum aktif di Kompasiana (2022), menulis di Jawa Pos, Suara Merdeka, Tribun dan Beberapa Media Internal Kepolisian. (Masuk Dalam Peringkat #50 Besar dari 4.718.154 Kompasianer Tahun 2023)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Momentum KPK-Reborn (4)

20 November 2024   09:33 Diperbarui: 20 November 2024   16:26 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mengaku ingin meniadakan operasi tangkap tangan (OTT) seandainya terpilih sebagai ketua KPK di masa depan. Hal itu ia sampaikan dalam sesi tanya jawab pada uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK di Komisi III DPR RI, Selasa (19/11/2024). "Seandainya saya bisa jadi, mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close, karena itu (OTT) tidak sesuai dengan pengertian yang dimaksud dalam KUHAP," kata dia di hadapan anggota Dewan, Kompas.com

Tentu pendapat dan keinginan Johanis Tanak memicu pro dan kontra. Sebuah kewajaran dalam dunia hukum.  Tentunya. Johanis dengan arugumentasinya akan kukuh mempertahankannya. Mengenai Operasi Tangkap Tangan ini, pernah juga muncul semacam joke, di mana Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata berharap pihaknya berhasil menggelar operasi tangkap tangan (OTT) sebagai hiburan untuk masyarakat dalam waktu dekat. Pernyataan tersebut Alex kemukakan ketika dimintai tanggapan apakah KPK akan gencar menggelar OTT untuk memperbaiki citra lembaga yang terpuruk berdasarkan survei Litbang Kompas, sebagaimana diberitakan beberapa media.

Membedah Terminologi OTT

Operasi Tangan Tangan-OTT, dalam prespektif terminologi bisa dikontrukan dengan dua frasa asal, yaitu kata operasi dan tertangkap tangan. Bila diartikan dalam lingkup medis, Operasi adalah semua tindakan pengobatan yang menggunakan cara invasif dengan membuka atau menampilkan bagian tubuh yang akan ditangani. Pembukaan tubuh ini umumnya dilakukan dengan membuat sayatan.

Dalam ranah Kamus Umum Bahasa Indonesia, operasi/ope*ra*si/ n 1 Dok bedah; bedel (untuk mengobati penyakit): penyakit ginjal yang belum parah dapat disembuhkan tanpa --; 2 Mil tindakan atau gerakan militer: perwira muda itulah yang memimpin -- penumpasan pemberontakan itu; 3 pelaksanaan rencana yang telah dikembangkan;

Sedangkan menurut wikipedia.org Operasi dapat mengacu pada beberapa hal berikut: Operasi ilmiah, Operasi bedah, Operasi atau operator dalam matematika (lihat operasi uner, operasi biner, aritas), Dalam bahasa, operasi adalah kata yang mewakili fungsi tata bahasa (atau instruksi), daripada istilah atau nama, Dalam ilmu komputer, operasi disebut instruksi, Operasi militer, tindakan militer (biasanya dalam kampanye militer) yang menggunakan angkatan yang disebar, Operasi rahasia, tindakan militer atau politik tersembunyi dan disangkal oleh pemerintahan yang memerintahkan aksi tersebut, Operasi pukulan, tindakan yang direncanakan untuk menangkap seseorang yang melakukan tindak kejahatan, dengan menggunakan muslihat, Operasi bisnis, operasi produksi, manajemen operasi, Operasi hukum, istilah yang menandakan bahwa hak atau tanggung jawab tercipta Sebagian, Operasi anomali, dalam parapsikologi adalah istilah yang menjelaskan kategori efek paranormal terakui yang luas, Operasi musik seperti transposisi, inversi, multiplikasi, permutasi, lagu pengiring.

Beragam pemaknaan frasa kata operasi, bila dicermati substansinya lebih pada "kegiatan yang dipersiapkan". Ia tidak tiba-tiba, namun melalui proses tertentu sesuai prespektif dan setting-nya.

Pada sisi lain, terkait tangkap-tangkap, tentunya sesuai hukum positif kita akan merujuk pada Pasal 1 Angka 19 KUHAP. Pasal ini memberi pengertian tertangkap tangan sebagai berikut: "tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa Ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu".

Dalam KUHAP tidak dijumpai frasa secara khusus yang memaknai atau menjabarkan dari dua frasa tadi yaitu operasi dan tertangkap tangan (tangkap tangan). Kegiatan penangkapan pelaku korupsi yang dilakukan KPK tersebut terpublish oleh media sebagai Operasi Tangkap Tangan (OTT). Lama-lama, istilah tersebut menjadi familiar dan menjadi branding tersendiri baik oleh kalangan media maupun publik. Seiring perjalanan waktu juga, internal KPK sendiri maupun kalangan lainnya, seperti melazimkan kegiatan tadi sebuah frasa OTT.

Banyak pakar hukum yang memaknai OTT tersebut, saya cuplik salah satu di antaranya, di mana disebutkan bahwa Operasi Tangkap Tangan (Hand Arrest Operation) yang dilakukan KPK merupakan upaya pemberantasan korupsi melalui sebuah operasi rahasia (silent operation), dan terstruktur guna menangkap basah pelaku saat melakukan tindak korupsi (Asyari, 2017).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun