Memang tidak secara gamblang, fenomena "belum" bangkitnya KPK dari masa-masa sulit belakangan ini, memunculkan pesimis publik, bahwa KPK bisa lahir kembali atau reborn dengan menumpu pada keterpilihan Pimpinan KPK yang akan melakukan Fit and Proper Test di depan Komisi III DPR-RI dalam waktu dekat ini.
Dua fenomena yang berhadapan, yaitu isu-isu mengenai pembubaran KPK dan disisi lain akan segera digelar Fit and Proper Test calon Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK, masih menyisakan harapan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subiyanto, bisa jadi "akan" memberikan kesempatan nantinya kepada Pimpinan KPK yang terpilih untuk membawa KPK reborn, lahir kembali dan bisa membawa masa-masa kejayaan KPK.
Bila memang harapan itu nantinya ditumpukan kepada Pimpinan KPK yang baru, maka harus terbit semangat dan komitmen Pimpinan baru yang akan dipilih tadi untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
Pertama, konsolidasi internal KPK. Kekuatan yang ada di dalam KPK harus dibangkitkan kembali untuk menatap KPK-baru, dengan semangat yang baru. Tidak ada lagi masalah non teknis sebagai bentuk representasi kepentingan eksternal di dalam proses bisnis pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi atau law enforcement, murni sebagai sebuah proses hukum yang berpijak pada aturan hukum yang ada. Zero conflik of interest.
Kedua, menempatkan proses bisnis penyidikan dalam posisi yang lebih transparan, egaliter (perlunya persamaan pendapat, siapapun yang terlibat dalam proses ini, atasan atau pembuat kebijakan bukan sebagai decision maker yang bisa mengesampingkan fakta-fakta hukum). Jadi, menempatkan fakta hukum sebagai sebuah keputusan karena jabatan, harus dihilangkan. Pada forum gelar perkara atau ekspos, ketika yang hadir memenuhi quorum, decision maker memutuskan berdasarkan suara terbanyak. Bila ini dipandang sebagai hal yang kontraproduktif atau kewenangan kolektif kolegial, maka keputusan egaliter dalam quorum tadi, menjadi alternatif memunculkan trust atau kepercayaan atas potensi zero conflict of interest.
Ketiga, menghilangkan sekat-sekat birokrasi dalam proses bisnis. Proses bisnis dalam penyidikan dibutuhkan kecepatan bertindak, efektifitas waktu, karena berkorelasi pada proses hukum seseorang yang juga ada limitasi waktu. Rentang kedali yang dibutuhkan dalam sesi ini mengacu pada kewenangan yang diberikan kepada penyidik, sehingga level jabatan tertentu yang memperpanjang birokrasi penerbitan administrasi penyidikan bisa untuk dipangkas. Fungsi pengawasan dan kontrol tetap bisa dilaksanakan level struktural pimpinan, dengan mekanisme yang lebih sederhana. Sehingga penyidik benar-benar diberikan kewenangan mengambil tindakan hukum dalam koridor aturan hukum yang ada di tentunya SOP (bila ada celah aturan hukum belum mengatur). Pada konstruksi ini, penyidik tidak akan kehilangan waktu, tidak salah langkah dan tetap pekerjaannya bisa dipertanggungjawabkan.
Semoga ada Komisi III DPR-RI yang membaca artikel ini, sebagai masukan terbuka pada saat fit and propert tes Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK. Sehingga yang terpilih nanti, benar-benar bisa membawa KPK-reborn, dengan semangat baru dalam gebrakan-gebrakan baru yang menjadikan koruptor tidak ada tempat di negeri ini, kecuali di balik terali besi setelah aset hasil korupsinya disita hingga pemiskinan.
Salam Anti Korupsi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H