Kedua, menegaskan point yang pertama, proses hukum yang berdasarkan due process of law juga merupakan salah satu hal yang penting, setidaknya menutup celah pihak-pihak atau mafia tanah yang mencoba bermain-main di atas tanah ulayat. Beberapa aset PT Pertamina tadi merupakan aset nasional yang berkorelasi bagi hajat hidup orang banyak, sehingga perlu diamankan bersama, bukan diganggu atau dijadikan lahan untuk "kepentingan-kepentingan" tertentu serta menjadi role model atau modus kejahatan atas tanah ulayat, di manapun di negeri ini, bukan hanya di Tanah Papua.
Ketiga, bagi Perusahaan atau koorporasi termasuk instansi, lembaga negara sudah seharusnya menerapkan prinsip management  tata kelola aset, sehingga terhadap aset-aset yang bermasalah, dalam konteks ini aset tanah dan bangunan bisa berkolaborasi dengan stakeholder, untuk diperoleh solusinya. Membiarkan tercatatnya aset pada perusahaan namun secara fisik tidak dikuasai, tanpa ujung penyelesaian sama dengan kontraproduktif atas fungsi aset sebuah perusahaan itu sendiri. Â
(Tulisan ini bukan hasil kesimpulan diskusi antara Kedeputian Bidang Koorsup KPK-PT Pertamina, Selasa, 5 Nopember 2024, namun sudut pandang lain dari saya salah satu peserta dalam diskusi tersebut).
Salam Salam Anti Korupsi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H